**Borneonews - Bantul**, Kepolisian Resor Bantul yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengintensifkan kegiatan Tim Khusus Penanggulangan Peredaran Minuman Keras dalam upaya untuk memberantas peredaran minuman keras dan minuman beralkohol ilegal di wilayah Kabupaten Bantul.
Kepala Polres Bantul, AKBP Michael R Risakotta, mengungkapkan bahwa pihaknya akan lebih aktif dalam melakukan razia di lokasi-lokasi yang diduga menjual minuman keras tanpa izin. "Kami mengoptimalkan Tim Khusus Penanggulangan Peredaran *Miras* untuk mengadakan razia di tempat-tempat yang terindikasi melakukan penjualan miras secara ilegal," ujarnya.
Langkah tersebut menjadi sejalan dengan Peraturan Daerah Bantul Nomor 4 Tahun 2019, yang mengatur tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan terhadap minuman oplosan di kawasan Kabupaten Bantul.
Selain razia, kepolisian juga tengah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar terlibat aktif dalam pemberantasan minuman keras. Salah satu aspek penting dalam kampanye ini adalah mendorong masyarakat untuk melaporkan setiap tindak penjualan atau pesta minuman keras yang terjadi di lingkungan sekitar mereka. "Kami mengundang keterlibatan masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," tambahnya.
Kapolres Bantul juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat lainnya. "Kami melibatkan banyak pihak, seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), serta tokoh pemuda dan ibu-ibu PKK, karena kami tidak bisa berjuang sendiri tanpa dukungan masyarakat," jelasnya.
Komitmen Polres Bantul dalam memerangi peredaran minuman keras sangatlah kuat. Pasalnya, berdasarkan pengalaman yang ada, banyak pelaku kejahatan yang menyalahgunakan minuman keras sebelum melakukan aksi kriminal. Selain itu, minuman oplosan menjadi ancaman serius, berpotensi menyebabkan korban jiwa. "Banyak bukti menunjukkan bahwa minuman oplosan telah merenggut nyawa. Sejak dulu, kami telah menyatakan perang terhadap miras karena berbahaya bagi kesehatan dan dapat menyebabkan kematian," ungkap Kapolres.
Di sisi lain, Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, melaporkan bahwa dalam razia yang dilakukan pada Kamis malam, 3 Oktober, Polres Bantul telah menyita ratusan botol minuman keras oplosan dari dua lokasi terpisah, yaitu Sumberagung Jetis dan Sabdodadi Bantul. "Sebanyak 134 botol minuman keras berhasil kami amankan dalam razia tersebut. Tentu saja, Polres Bantul akan terus berupaya memberantas peredaran miras di wilayah Bantul melalui berbagai razia di lokasi-lokasi lain," pungkasnya.
ANTARA
Polres Bantul Tingkatkan Razia untuk Berantas Minuman Keras
Bagikan:

YOGYAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Inflasi Kelompok Makanan, Minuman dan Tembakau di Kalteng Capai 1,27 Persen
Makanan dan Minuman tak Layak Konsumsi Harus Dilarang Dijual
Kemenperin Buka Lebar Keran Ekspor Minuman Alkohol
Inflasi di Sektor Penyediaan Makanan dan Minuman/Restoran di Kalteng pada November 2024
LPEM UI Sebut Potensi Cukai Minuman Berpemanis Capai Rp6,25 Triliun
Barang Terlarang dan Puluhan Handohone Hasil Razia di Lapas Sampit Dimusnahkan
Komentar (0)
Memuat komentar…







