**Borneonews - Mataram**, Koordinator Penghubung Komisi Yudisial (KY) Nusa Tenggara Barat, Ridho Ardian Pratama, menggarisbawahi pentingnya bagi para hakim untuk menjaga independensi mereka seiring dengan kemungkinan adanya peningkatan kesejahteraan yang diberikan oleh pemerintah.
Ridho menyatakan bahwa apabila para hakim sudah menduduki posisi yang lebih layak dan diakui sebagai pejabat negara, maka mereka diharapkan dapat menjalankan tugas yudikatif tanpa terpengaruh oleh kepentingan lain. Dengan adanya kesejahteraan yang lebih baik, hakim seharusnya mampu untuk menjaga integritas dan independensinya dalam menjalankan fungsi mereka, tuturnya.
Lebih lanjut, Ridho menegaskan komitmen KY untuk mengeliminasi pranata-pranata yang dapat mengundang konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas hakim. Ia menekankan bahwa tidak boleh lagi ada hakim yang terlibat dalam praktik korupsi atau terjaring dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita harus menargetkan untuk tidak mendengar lagi kabar tentang hakim yang terlibat dalam perkara-perkara yang melanggar etika. Ini merupakan harapan yang kuat dari KY, jelasnya.
Di Indonesia, menurut Ridho, sejatinya para hakim menjunjung tinggi tugas besar mereka dan sepatutnya mendapatkan kesejahteraan yang layak dari negara. Kesejahteraan bukan hanya soal tunjangan keuangan, tetapi juga menyangkut aspek keamanan bagi hakim dalam menjalankan tugasnya, katanya.
Ridho juga menyampaikan bahwa KY memberikan dukungan kepada aksi solidaritas hakim yang berlangsung serentak di seluruh Indonesia pada periode 7 hingga 11 Oktober 2024. Kami mendukung aksi ini sebagai bentuk koreksi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012, yang sudah berumur cukup lama. Hakim perlu ditempatkan pada posisi yang tepat agar mereka dapat berfungsi secara mandiri, tambahnya.
Terkait dengan aksi solidaritas yang berujung pada penundaan sidang, Ridho tidak mempersoalkan hal tersebut. Ia menegaskan bahwa penundaan ini tidak berarti hakim melakukan mogok kerja. Dalam pernyataan resmi, mereka menegaskan bahwa penundaan sidang ini bukanlah bagian dari aksi mogok, ujarnya.
Dari keterangan yang disampaikan, hakim dari berbagai daerah di Indonesia yang ikut dalam aksi solidaritas di Jakarta diminta untuk mengambil cuti tahunan. Bagi hakim yang telah mengambil hak cuti tersebut, mereka tetap dapat hadir di kantor, namun tidak melaksanakan sidang, jelasnya.
Ridho juga menjamin bahwa pelayanan publik di pengadilan di wilayah NTB tetap berlangsung meskipun aksi tersebut dilakukan. Dengan adanya metode pelayanan daring seperti *E-Court* dan sidang melalui platform online, pengadilan tidak akan pernah menutup diri dari pelayanan masyarakat, tutupnya.
ANTARA
Hakim Diharapkan Jaga Independensi Sementara Tuntut Kesejahteraan
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
IKAHI Prihatin Hakim Kasus Ronald Tannur saat Isu Kesejahteraan Hakim
Generasi Muda di Gunung Mas Diharapkan Amalkan Pancasila untuk Jaga Persatuan dan Kesatuan
Lomba Balita di Sukamara Diharapkan Memotivasi Orang Tua Jaga Gizi dan Kesehatan Anak
ASN Barito Utara Diharapkan Jaga Integritas dan Kondusivitas Saat Pilkada 2024
Sertifikasi Hakim Pertanahan, 78 Hakim Lulus Program ATR/BPN
Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Korupsi KONI Kotim Minta Majelis Hakim Panggil Paksa Dua Saksi Kunci
Komentar (0)
Memuat komentar…







