**Borneonews - Mukomuko**, Pemerintah Kabupaten Mukomuko yang terletak di Provinsi Bengkulu sedang mempersiapkan sebuah Peraturan Bupati (Perbup) yang berkaitan dengan pembentukan dua Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). UPTD tersebut terdiri dari Rumah Sakit Pratama dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Jajad Sudrajat, mengungkapkan bahwa rekomendasi dari gubernur sudah diterima. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu penetapan perbup oleh bupati untuk melanjutkan tahap berikutnya. Ia menjelaskan penataan kelembagaan RSUD Mukomuko dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 18 Tahun 2016 mengenai Perangkat Daerah.
Dalam penyempurnaan kelembagaan tersebut, RSUD Mukomuko berubah statusnya menjadi UPTD, sementara rumah sakit pratama akan menjadi entitas baru yang juga beroperasi sebagai UPTD di bawah Dinas Kesehatan Mukomuko. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, meskipun status kelembagaan RSUD Mukomuko kini turun dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi UPTD.
Disamping itu, mengenai pembentukan dua UPTD tersebut, Jajad menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Bagian Administrasi Hukum di Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Dengan telah keluarnya rekomendasi dari gubernur mengenai pembentukan kelembagaan dua rumah sakit yang berlokasi di Desa Air Buluh serta di ibukota kabupaten, kini rencana tersebut hanya tinggal menunggu penetapan resmi dari bupati. Draf peraturan bupati pun telah diselesaikan.
Ia juga mencatat bahwa saat ini bupati yang menjabat adalah pejabat sementara, sehingga diperlukan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum proses dapat dilanjutkan. Setelah mendapatkan izin dari Kemendagri, draf perbup akan ditandatangani oleh Penjabat Sementara Bupati Mukomuko untuk disahkan sebagai peraturan bupati.
Terakhir, Jajad menegaskan bahwa baik Rumah Sakit Pratama maupun RSUD Mukomuko akan dipimpin oleh seorang direktur. Meskipun kedua rumah sakit tersebut memiliki fungsi yang sama, mereka tergolong dalam kelas yang berbeda, yakni kelas A untuk RSUD dan kelas B untuk Rumah Sakit Pratama. Ini merupakan langkah strategis guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di daerah ini.
ANTARA
Pemerintah Mukomuko Siapkan Perbup untuk Pembentukan Dua UPTD Rumah Sakit
Bagikan:

BENGKULU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Rumah Sakit Rehabilitasi Solusi Atasi Penyalahgunaan Narkoba yang Kian Memprihatinkan di Kotim
Pembangunan Rumah Sakit Rehabilitasi Narkoba Harus Melalui Kajian Komprehensif
Tanggapi Keluhan Layanan di RSUD dr Murjani Sampit, Bupati Kotim: Rumah Sakit Kelebihan Kapasitas
Buka Peluang Rumah Sakit Swasta Beroperasi, Bupati Kotim Janjikan Tax Holiday
Dewan Dorong Rumah Sakit Swasta Beroperasi di Kotim
Pemkab Kotim Siapkan Rp2 Miliar Untuk Pembangunan Rumah Rehabilitasi Narkoba
Komentar (0)
Memuat komentar…







