**Borneonews - Muna Barat**, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, telah melaksanakan deklarasi untuk menyelesaikan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (*PTSL*) pada tahun 2025. Acara ini berlangsung di delapan kecamatan yang berada di wilayah Muna Barat.
Kepala Kantor Pertanahan Muna Barat, Edison, mengungkapkan bahwa acara deklarasi Desa Binaan ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan program *PTSL* yang menjadi program strategis nasional. Dalam sambutannya saat membuka acara di kantor pertanahan, Edison menekankan komitmen BPN Mubar untuk mencapai target pendaftaran tanah.
Menurut Edison, tahun 2025 kantor pertanahan Mubar menargetkan untuk menyertifikatkan sebanyak 1.500 bidang tanah. Proses ini akan dilakukan di delapan kecamatan dan 24 desa yang menjadi lokasi prioritas. Pendataan untuk program ini direncanakan akan dimulai pada Januari 2025 dan ditargetkan selesai pada Mei 2025.
Edison juga menjelaskan bahwa guna mencapai target tersebut, pihaknya akan membentuk desa-desa binaan yang akan menjadi fokus program. Sosialisasi mengenai pentingnya sertifikat tanah akan dilaksanakan secara masif agar masyarakat memahami manfaatnya. Selain itu, BPN akan memberikan penyuluhan langsung, menyebarluaskan informasi melalui pamflet dan brosur, serta melaksanakan gerakan pemasangan tanda batas yang dikenal dengan nama GEMAPATAS dan mengumpulkan data yuridis.
Melalui deklarasi ini, Edison berharap program *PTSL* di Kabupaten Muna Barat dapat diimplementasikan dengan baik, cepat, dan akurat, sehingga memberikan jaminan kepastian hukum kepada masyarakat. Hal ini akan tercapai dengan adanya koordinasi, kolaborasi, dan kerjasama antara masyarakat, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Asep Heri, dalam arahannya menyatakan bahwa setelah kegiatan deklarasi, seluruh kantor BPN di provinsi tersebut disarankan untuk melakukan sosialisasi tentang pentingnya sertifikat hak atas tanah. Hal ini mencakup pemahaman hak dan kewajiban pemegang hak, serta prosedur persyaratan untuk mendapatkan sertifikat melalui *PTSL* dan redistribusi tanah. Di samping itu, juga akan dilaksanakan kegiatan GEMAPATAS dan GEMA Puldadis di desa-desa binaan.
Asep menambahkan bahwa GEMAPATAS bertujuan untuk mencegah sengketa dan tumpang tindih kepemilikan tanah. Acara deklarasi ini dihadiri oleh jajaran dari kantor pertanahan Muna Barat, pihak pemerintah kabupaten, para kepala desa, serta anggota Babinsa dan Babinkamtibmas di wilayah tersebut.
ANTARA
Deklarasi PTSL 2025 di Muna Barat, BPN Targetkan 1500 Sertifikat
Bagikan:

KENDARI –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemkot Bandung Terima 383 Sertifikat Tanah dari BPN untuk Pengamanan Aset
Kantor ATR/BPN Terbitkan Sertifikat Tanah Elektronik Pertama di IKN
Kemenkumham Serahkan Sertifikat Pencatatan Cipta di Bangka Barat
Papua Barat Terbitkan 12 Sertifikat Prima 3 Untuk Produk Pertanian
Papua Barat Targetkan 85 Persen Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
Pemerintah Aceh Barat Targetkan Selesaikan APBK 2025 Tahun Ini
Komentar (0)
Memuat komentar…







