**Borneonews - Jakarta**, Akademisi dari Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Asmin Fransiska, menyatakan bahwa penerapan hukuman mati tidak efektif dalam memberikan efek jera kepada masyarakat. Hal ini diungkapkan dalam sebuah webinar yang berlangsung di Jakarta pada hari Kamis.
Asmin menekankan bahwa tidak ada hubungan langsung antara hukuman mati dan kemampuan untuk mencegah kejahatan. Ia mengutip studi oleh peneliti John Donnohue dan Justin Wolfers dalam karya mereka *The Death Penalty: No Evidence for Deterrence*, yang menunjukkan bahwa tidak ada bukti kredibel yang mendukung anggapan bahwa hukuman mati akan mengurangi angka kriminalitas.
Selanjutnya, ia mengungkapkan bahwa mayoritas kriminolog terkemuka di Amerika Serikat tidak meyakini bahwa hukuman mati dapat berfungsi sebagai pencegah terhadap tindakan pembunuhan. Di Indonesia sendiri, penerapan undang-undang narkotika yang menetapkan hukuman mati dan pidana minimum ternyata tidak berhasil menurunkan angka penyalahgunaan narkotika. Data menunjukkan bahwa meskipun hukuman mati dilaksanakan, kasus penyalahgunaan narkoba justru meningkat.
Ketika hukuman mati diterapkan, apakah jumlah kasus narkoba berkurang? Jawabannya tegas, tidak, tutur Asmin Fransiska.
Anggota Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang, sependapat dengan pernyataan Asmin dan menambahkan bahwa praktik hukuman mati tidak menunjukkan hasil yang diharapkan dalam menciptakan efek jera. Ia juga menyatakan bahwa dalam praktik sistem hukum di Indonesia, hukuman mati kerap dianggap sebagai solusi yang diperlukan untuk mengatasi kejahatan, dengan asumsi bahwa tindakan tersebut dapat memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat.
Namun, Veryanto menegaskan perlunya refleksi terhadap asumsi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa isu keamanan memang merupakan masalah yang sangat penting, tetapi perlu diperiksa kembali apakah hukuman mati benar-benar dapat menyelesaikan masalah-masalah keamanan yang ada atau justru menambah masalah baru.
Menurutnya, pemerintah seharusnya fokus pada penanganan akar permasalahan yang berkontribusi terhadap gangguan keamanan dan lebih memprioritaskan pendekatan yang berlandaskan pada perlindungan hak asasi manusia. Pendekatan yang lebih humanis dan komprehensif diharapkan dapat lebih efektif dalam mengurangi kejahatan dan meningkatkan rasa aman di masyarakat.
ANTARA
Hukuman Mati Dinilai Tak Efektif Ciptakan Rasa Jera di Masyarakat
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebijakan Penataan Ruang Dinilai Efektif Atasi Hambatan Administrasi Penyediaan Lahan
Sekjen PBB Kecam 'Hukuman Kolektif' Israel terhadap Warga Palestina
Pengembalian Kepolisian di Bawah TNI Dinilai dapat Lemahkan Institusi
Pergeseran Anggaran Rp1,5 Miliar untuk Pengadaan APD Petugas Damkar Dinilai Tepat
Allister Terima Hukuman Akumulasi Kartu Kuning Saat Lawan Fulham
Ormas di Barito Utara Dinilai Berperan Strategis Kawal Kebijakan Daerah
Komentar (0)
Memuat komentar…







