**Borneonews - Cirebon**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon di Jawa Barat telah menggandeng pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam rangkaian Pilkada 2024. Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses kampanye berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat, menjelaskan bahwa langkah awal yang telah diambil adalah melakukan imbauan serta sosialisasi kepada partai politik (parpol) dan tim dari pasangan calon (paslon). Hal ini dilakukan untuk mendorong mereka agar mematuhi berbagai regulasi yang ditetapkan selama masa kampanye, terutama yang berkaitan dengan pemasangan APK.
Penting bagi parpol dan tim paslon untuk mengikuti aturan yang ada, ungkap Sadaruddin. Dia menambahkan bahwa Bawaslu juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak-pihak lainnya untuk menertibkan pemasangan APK.
Selama periode kampanye yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, semua peserta pemilihan tidak diperkenankan untuk memasang APK di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan sebagai terlarang. Lokasi-lokasi tersebut meliputi lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan berbagai fasilitas pemerintah yang terdapat di Kabupaten Cirebon.
Sadaruddin menekankan bahwa tanggung jawab untuk menertibkan APK yang dianggap melanggar sepenuhnya berada di tangan parpol dan para peserta Pilkada 2024. Namun, Bawaslu tetap akan bertindak apabila ditemukan pelanggaran terkait pemasangan APK. Dalam hal ini, mereka akan memberikan rekomendasi untuk sanksi administratif dan tindakan lainnya setelah melakukan kajian yang mendalam.
Fokus utama kami adalah melakukan pencegahan, dan itu menjadi peran Bawaslu untuk secara konsisten mengawasi serta mendorong setiap paslon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon untuk menaati hukum kampanye, tegasnya.
Selain itu, saat ini Bawaslu Kabupaten Cirebon juga tengah meningkatkan patroli siber untuk memantau aktivitas di kanal media sosial setiap paslon. Tujuannya adalah memastikan bahwa konten kampanye yang diunggah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sadaruddin menjelaskan, Setiap akun media sosial yang digunakan, maksimal sebanyak 20 akun, wajib untuk diinformasikan kepada Bawaslu.
Di sisi lain, Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, menekankan betapa pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, Bawaslu, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024. Ia mengingatkan semua peserta agar dapat memanfaatkan momen kampanye dengan baik, tanpa melanggar aturan yang ada, termasuk dalam penggunaan APK.
Masa kampanye Pilkada 2024 diharapkan dapat menjadi ajang yang demokratis dengan selalu memperhatikan peraturan yang ditetapkan, katanya. Wahyu juga berharap agar seluruh proses kampanye dan pengawasan berjalan dengan maksimal sehingga keadaan di Kabupaten Cirebon tetap kondusif.
Dengan pengawasan yang baik, keamanan dan ketertiban di Kabupaten Cirebon dapat terjaga, dan aktivitas masyarakat pun dapat berlangsung dengan lancar, tutup Wahyu.
ANTARA
Bawaslu Cirebon dan Pemda Perketat Pengawasan APK Pilkada 2024
Bagikan:

BANDUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bawaslu Kotim Sebut tak Ada Indikasi PSU di Pilkada 2024
Dugaan Pelanggaran di Pilkada Kapuas, Kuasa Hukum Paslon Erlin Hardi-Alberkat Melapor ke Bawaslu
Jelang Nataru, DPRD Kotim Minta Perketat Peredaran Makanan
Bawaslu: Berkurangnya Jumlah TPS pada Pilkada Pengaruhi Partisipasi
Bawaslu Palangka Raya: Kurangnya Bimtek Diduga Jadi Penyebab PSU di Dua TPS Pilkada Kalteng 2024
Lapas Sampit Perketat Reintegrasi, 5 WBP Jalani Tes Urine
Komentar (0)
Memuat komentar…







