**Borneonews - Banda Aceh**, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta kepada Kejaksaan Tinggi Aceh untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap dugaan praktik korupsi yang melibatkan Badan Reintegrasi Aceh (BRA).
Koordinator MaTA, Alfian, menegaskan pentingnya penyelidikan tidak hanya berfokus pada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, kasus yang menyangkut dugaan korupsi ini jauh lebih luas dan harus mencakup semua pihak yang menerima aliran dana dari kejahatan tersebut.
Sebelumnya, pihak jaksa penuntut umum di Kejati Aceh telah melakukan penahanan terhadap enam individu terkait kasus dugaan korupsi berkaitan dengan pengadaan budi daya ikan kakap dan pakan rucah. Proyek ini ditujukan untuk masyarakat yang menjadi korban konflik, dengan potensi kerugian bagi negara mencapai Rp15,7 miliar.
Alfian menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum yang sedang berlangsung dan meminta agar penyidikan dilanjutkan. Ia menekankan bahwa kerugian negara yang diumumkan mencapai Rp15,7 miliar menunjukkan betapa besarnya dampak dari tindak korupsi ini.
"Penahanan terhadap enam tersangka ini dapat menjadi jawaban bagi masyarakat yang selama ini memperhatikan kasus ini. Penegakan hukum sangat krusial demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa MaTA berkomitmen untuk terus mengawasi perkembangan kasus korupsi ini, khususnya yang terkait dengan penggunaan anggaran hibah untuk pengadaan budi daya ikan kakap dan pakan rucah di Aceh Timur melalui BRA.
"Kami akan tetap berjuang agar Aceh terbebas dari praktik korupsi, karena ini merupakan fondasi penting dalam mewujudkan kemajuan bagi daerah ini," kata Alfian.
Dari enam tersangka yang telah ditangkap, salah satu di antaranya adalah Suhendri, yang menjabat sebagai Kepala BRA. Lima tersangka lainnya terdiri dari Zulfikar (koordinator), Muhammad (kuasa pengguna anggaran), Mahdi (pejabat pelaksana teknis), Zamzami (peminjam perusahaan), dan Hamdani (koordinator rekanan).
Saat ini, keenam tersangka tersebut telah menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Banda Aceh.
ANTARA
Kejaksaan Tinggi Aceh Diminta Usut Tuntas Korupsi di BRA
Bagikan:

BANDA ACEH –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kejaksaan Tinggi Kalteng Ajukan Banding Atas Vonis Ringan Kasus Korupsi KONI Kotim
Polda Kalteng Komitmen Usut Tuntas Kasus Penemuan Mayat di Katingan
Pegiat HAM Desak Polda Kalteng Usut Tuntas Kasus Dugaan Pembunuhan
Anggota DPR Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penembakan Bos Rental Mobil
Kejaksaan Negeri Kotim Terima Pelimpahan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Fasilitas Gedung Expo Sampit
BMKG: Waspadai Gelombang Tinggi di Samudra Hindia barat Aceh
Komentar (0)
Memuat komentar…







