BORNEONEWS, Nanga Bulik – Dua kurir 33 kilogram sabu, Humaidi (43) dan Yuliansyah (41) divonis hukuman seumur hidup, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.
Sidang pembacaan vonis dilaksanakan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik secara daring. Kedua terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan, Pangkalan Bun. Sedangkan di ruang sidang PN Nanga Bulik selain majelis hakim juga tampak hadir jaksa penuntut umum. Selain itu juga hadir menonton sidang secara langsung, kepala Kejaksaan Negeri Lamandau Dezi Setiapermana bersama Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono.
“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 Gram,” ujar ketua Majelis Hakim, Evan Setiawan Dese saat membacakan putusan.
Untuk itu, lanjut dia, kedua terdakwa divonis dengan hukuman seumur hidup. Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menerima atau melakukan upaya hukum lanjutan atas putusan ini.
Usai sidang, Kejari Lamandau Dezi Setiapermana mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang hanya memberikan hukuman seumur hidup kepada para terdakwa.
“Jujur saja saya kecewa dengan putusan ini,” cetus Dezi Setiapermana.
Pihaknya mengaku masih akan mempelajari putusan tersebut. Apalagi jika salah satu pertimbangan hakim adalah tidak ada kerugian karena sabu tersebut belum tersebar, sehingga hal ini akan menjadi catatan bagi mereka.
“Kami akan melaporkan ke pimpinan, dan sesuai SOP, tentu kita akan melakukan upaya hukum lebih lanjut atau banding,” bebernya.
Menurutnya kejaksaan dan kepolisian telah berupaya maksimal melakukan pemberantasan Narkotika di wilayah Kabupaten Lamandau dan Kalimantan Tengah.
“Kita sudah berusaha menjalankan perintah dari Presiden RI yang baru dilantik dengan Asta Citanya. Salah satunya adalah memberantas peredaran narkoba. Jadi kami dengan pihak kepolisian sudah patuh terhadap hal tersebut,” tegasnya. (HENDI NURFALAH/H)
Kurir 33 Kilogram Sabu Batal Dihukum Mati, Jaksa Siapkan Banding
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Satu Kilogram Sabu Bernilai Rp1,5 Miliar Dimusnahkan Polres Kotim
Empat Kilogram Sabu gagal Diselundupkan di Perbatasan RI-Malaysia
Jaksa Agung Ungkap Kendala Penerapan Hukuman Mati di Indonesia
Herve Renard Akui Timnya Layak Dihukum dengan Kekalahan dari Indonesia
Ketua DPRD Kotim: Pelaku Asusila Pelajar SD di Sampit Harus Dihukum Setimpal
Anggota DPR: Deddy Corbuzier Dapat Dihukum Militer Karena Ucapannya
Komentar (0)
Memuat komentar…







