BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Seorang pria berinisial AR (21), warga Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas.
AR diduga mengedarkan obat keras tanpa izin resmi. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.
"Barang bukti yang disita dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu, 13 November 2024 lalu itu, adalah 1. 171 keping obat merek Seledryl (total 1.992 butir)," kata Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi, Sabtu, 16 November 2024.
Selain itu, petugas juga mengamankan 4 plastik klip berisi obat tanpa merek berlogo SL, sejumlah 37 butir, 1 pack plastik klip merek ZIP IN dan iang tunai sebesar Rp300.000.
Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Saat dilakukan penggerebekan, AR tertangkap tangan tengah menguasai sejumlah barang bukti.
AR diduga mengedarkan obat keras tanpa keahlian, kewenangan, maupun izin resmi yang diatur dalam undang-undang.
Pasal yang disangkakan kepada AR yakni Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (DODI/H)
Polres Kapuas Tangkap Pemuda Edarkan Obat Terlarang
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polsek Kapuas Timur Amankan Pria Ini karena Miliki Ribuan Butir Obat Terlarang
2 Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas karena Sabu
Satreskrim Polres Kapuas Tangkap 2 Pelaku Gendam dengan Modus Pengobatan Penyakit
Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pengedar Sabu
Polres Kapuas Tangkap Seorang Pengedar 21 Paket Sabu Siap Edar
Petugas Rutan Kapuas Lakukan Pemeriksaan Intensif Cegah Masuknya Barang Terlarang
Komentar (0)
Memuat komentar…







