BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto mengingatkan para pedagang buah musiman agar tidak sembarangan menggelar lapak. Terutama di lokasi-lokasi yang dilarang seperti trotoar, drainase, bahu jalan, dan tempat-tempat umum lainnya.
Berlianto menegaskan, kegiatan berjualan harus dilakukan di tempat yang telah ditentukan dan tidak mengganggu ketertiban umum.
"Kami mengimbau kepada seluruh pedagang buah musiman untuk selalu menaati peraturan yang berlaku. Jangan sampai aktivitas berjualan malah mengganggu pengguna jalan dan merusak fasilitas umum," katanya, Minggu, 29 Desember 2024.
Pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pedagang yang melanggar aturan. Bagi pedagang yang masih membandel dan tidak mengindahkan peringatan, akan diberikan sanksi.
Selain itu, Satpol PP juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta menjaga ketertiban dengan tidak membeli buah dari pedagang yang berjualan di tempat yang tidak seharusnya. Dengan begitu, para pedagang akan termotivasi untuk mencari tempat berjualan yang lebih layak.
"Kami berharap dengan adanya tindakan tegas ini, para pedagang buah musiman dapat lebih tertib dan tidak lagi berjualan di tempat-tempat yang dilarang. Sehingga Kota Palangka Raya menjadi lebih bersih, rapi, dan nyaman," pungkasnya. (HENDRI/H)
Satpol PP Palangka Raya Ingatkan Pedagang Buah Musiman Taati Aturan Berjualan
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Satpol PP Kalteng Pantau Kenaikan Debit Air di Palangka Raya
Satpol PP dan Pihak Berwajib Diminta Tindak Tegas Pengemis yang Melakukan Pemaksaan di Palangka Raya
Ketua TP PKK Palangka Raya Ajak Masyarakat Ramaikan Pasar Ramadan dan Belanja di Pedagang Kecil
DPRD Imbau Pedagang di Palangka Raya agar tak Mainkan Harga Sembako
Pedagang di Palangka Raya Diminta Tidak Permainkan Harga Kebutuhan Pokok Hadapi Idulfitri
Dewan Usul Patroli Pasar untuk Keamanan Pedagang-Pengunjung di Palangka Raya
Komentar (0)
Memuat komentar…







