BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya resmi memberlakukan tarif sewa baru bagi 40 pedagang yang berlokasi di Kelurahan Kalampangan.
Kepala DPKUKMP Palangka Raya, Samsul Rizal, menjelaskan bahwa penerapan tarif sewa ini telah melalui proses koordinasi dengan LKK Kalampangan.
"Kami dengan pihak pedagang melalui Ketua LKK telah menandatangani perjanjian sewa," katanya, Selasa, 14 Januari 2025.
Besaran tarif sewa yang harus dibayarkan oleh masing-masing pedagang bervariasi, tergantung pada luas lapak yang digunakan.
Jumlah yang terkumpul dari 40 pedagang itu adalah Rp2,1 juta per bulan. Rata-rata, setiap pedagang diwajibkan membayar sebesar Rp50 ribu per bulan.
"Tarif ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah," ujarnya.
Dia berharap dengan adanya penerapan tarif sewa ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya dapat meningkat. Selain itu, ia juga berharap agar para pedagang dapat lebih tertib dalam mengelola usahanya. (HENDRI/R)
40 Pedagang di Pasar Kalampangan Wajib Bayar Sewa Rp2,1 Juta Per Bulan
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pedagang Pasar Keramat Sampit Mogok Bayar Retribusi, Desak Penertiban Pedagang Liar
Pemkab Pulang Pisau Fasilitasi Pedagang dan Masyarakat Melalui Pasar Ramadan
Wabup Kotim: Pedagang Pasar Ramadan Harus Sajikan Makanan Higienis
Wabub Pulpis Imbau Pedagang Jual Makanan Higienis dan Halal di Pasar Ramadan
Pasar Wadai Ramadan UPR Palangka Raya Ramai, Pedagang Untung Besar
Ketua TP PKK Palangka Raya Ajak Masyarakat Ramaikan Pasar Ramadan dan Belanja di Pedagang Kecil
Komentar (0)
Memuat komentar…







