BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya telah mengumumkan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah dengan tipe 36.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD)Palangka Raya, Emi Abriyani, menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk rumah dengan luas bangunan maksimal 36 m2 dan luas tanah maksimal 200 m2.
"Penghapusan BPHTB ini merupakan upaya pemerintah untuk mendukung program pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah," katanya, Kamis, 30 Januari 2025.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam memiliki rumah impian mereka, serta mendorong pertumbuhan sektor properti.
"Kebijakan ini tidak berlaku untuk semua orang. Hanya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi kriteria tertentu yang berhak mendapatkan fasilitas ini," pungkasnya. (HENDRI/j)
Penghapusan BPHTB di Palangka Raya Hanya Berlaku untuk Rumah Tipe 36
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
IAKN Palangka Raya Dukung Penuh Program Gubernur Satu Rumah Satu Sarjana
Pemko Palangka Raya Prioritaskan Rumah Ibadah Ramah Anak dan Lansia
Pemko Palangka Raya Gandeng Pemerintah Pusat Sediakan Rumah Layak Huni
Koordinator Call Center 112 Palangka Raya Imbau Masyarakat Waspada Pohon Tumbang dan Hewan Buas Masuk Rumah
Presiden Teken PP Penyesuaian Royalti Minerba, Mulai Berlaku 26 April
Tarif Rp1 Transjakarta Berlaku Hari Ini
Komentar (0)
Memuat komentar…







