BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tersangka inisial RS mantan pejabat Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kotawaringin Barat, mangkir dari panggilan Jaksa dalam kasus korupsi pengelolaan Pabrik Tepung Ikan, di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Kobar Johny Artinus Zebua melalui Kasi Pidsus Yushar menyampaikan, bahwa penyidik telah mengagendakan pemeriksaan pertama pada Jumat, 21 Februari 2025. Namun, RS tidak datang dengan alasan pemeriksaan kesehatan.
"Jadi, tersangka RS melalui kuasa hukumnya mengajukan surat penundaan, sehingga hari ini belum dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka," ujarnya.
Adapun isi dalam surat tersebut, yaitu selaku kuasa hukum RS bernama Tonny Pandiangan menyampaikan permohonan penundaan pemanggilan terhadap tersangka untuk beberapa hari kedepannya.
Adapun alasan penundaan panggilan dimaksud, adalah untuk diberi waktu pemeriksaan kesehatan tersangka, dan juga untuk menyelesaikan hal - hal yang berhubungan dengan pekerjaan, serta persiapan kelengkapan untuk menghadiri panggilan dimaksud.
Selanjutanya, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan kedua yang dijadwakan pada Rabu 26 Febuari 2025.
"Apabila tidak hadir lagi, kami akan melakukan upaya paksa," pungkasnya. (DANANG/H)
Tersangka Korupsi Pengelolaan Pabrik Tepung Ikan Mangkir Dari Panggilan Jaksa
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pabrik Pakan Ikan Milik Pemkab Kotim Mulai Produksi
Kader PDIP Saeful Bahri 3 Kali Mangkir dari Sidang Kasus Hasto
Budi Arie: Pelantikan Paus Panggilan Moral Perkuat Nilai Kemanusiaan
Polda Kalteng Proses Hukum Penyegelan Pabrik Karet oleh DPD Grib Jaya
Penyegelan Pabrik oleh Grib Jaya, Kapolda Kalteng: Kasus Ini Naik Menjadi Penyidikan
Mantan Jaksa Didakwa Tilap Uang Barang Bukti Rp11,7 Miliar
Komentar (0)
Memuat komentar…







