BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pemerintah Kabupaten Lamandau menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Lingkungan Hidup.
“Pengawasan lingkungan hidup sangat penting untuk menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang sehat, menjaga keadilan bagi generasi mendatang, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan,” kata Asisten Perekonomian Pembangunan dan SDA Setda Lamandau, Meigo Basel di Nanga Bulik, Senin, 21 April 2025.
Dia menyambut baik kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan hidup serta mendeteksi dini potensi pencemaran lingkungan.
Dia menerangkan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi Lingkungan Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor 14 Tahun 2024 mengatur tentang sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi persetujuan lingkungan.
Untuk itu, Ia pun berharap pengawasan lingkungan hidup dapat mengurangi pencemaran air, udara, dan tanah, serta meningkatkan penerapan teknologi ramah lingkungan.
“Dengan adanya sosialisasi ini, saya harapkan para pelaku usaha lebih sadar akan tanggung jawab mereka dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Lamandau,” tandasnya. (din/j)
Pemkab Lamandau Sosialisasi Permen Pengawasan Lingkungan Hidup
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kotim Wajibkan Sekolah Terapkan Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup
Disdik Kotim Dukung Penguatan Regulasi Budaya Lingkungan Hidup di Sekolah
Ketua DPRD Palangka Raya: Perda Lingkungan Hidup Jadi Acuan Tata Ruang dan Kepastian Wilayah
DLH Kalteng Dorong Inovasi Pelatihan Lingkungan Hidup Berbasis Digital
DLH Kalteng dan Kementerian LH RI Kerja Sama Perkuat SDM Lingkungan Hidup
Kemenkum Sosialisasi Kekayaan Intelektual di Lamandau
Komentar (0)
Memuat komentar…







