BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai membatasi kendaraan berat yang melintasi ruas Palangka Raya – Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun dengan batas maksimal 10 ton.
Langkah ini merupakan kebijakan jangka pendek yang diambil untuk mengurangi kerusakan jalan akibat kendaraan angkutan hasil perkebunan, kehutanan, dan pertambangan yang selama ini dinilai terlalu berat.
Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran menyatakan pihaknya juga sedang mempersiapkan solusi jangka panjang berupa pembangunan jalan khusus perusahaan untuk kendaraan berat.
“Tim audit libatkan pihak luar,” tegas Gubernur Agustiar Sabran di Palangka Raya, baru baru ini.
Jalan khusus itu direncanakan akan dibangun dari Simpang Tengkong menuju Mengkutup, yang akan menjadi koridor terpisah dari jalan umum.
Selain itu, perusahaan-perusahaan di Kabupaten Gunung Mas akan diaudit terkait kewajiban CSR mereka agar tidak lagi mengabaikan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan infrastruktur. (HERMAWAN DP/H)
Jalan Rusak Parah, Pemprov Kalteng Batasi Kendaraan Berat Maksimal 10 Ton
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemprov Kalteng Dorong Transparansi Pengelolaan Aset Daerah
Pemprov Kalteng Tegaskan Kepedulian ke Penyandang Disabilitas
DPRD Kalteng Dukung Penuh Program Pemprov, Soroti Pendataan Alat Berat
Sepeda Motor Tabrak Mobil Parkir di Jalan Hasanuddin Pangkalan Bun, Pengendara Luka Parah
Jalan Utama Penghubung 11 Desa di Arut Utara Rusak, Warga Harap Perbaikan Permanen
Jasa Raharja Dukung Optimalisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Kalteng
Komentar (0)
Memuat komentar…







