BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah pusat menyiapkan skema percepatan penerbitan Surat Keputusan (SK) berusaha bagi Koperasi Merah Putih Kelurahan Palangka melalui prosedur sistem AHU.
Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan, Tatang Yuliono menyebut bahwa proses musyawarah pembentukan koperasi berjalan sesuai tahap, mulai dari pemilihan pengurus hingga penetapan simpanan wajib.
Ia menjelaskan bahwa proses tersebut akan dilanjutkan dengan penyusunan berita acara, notarisasi, dan pengunggahan ke sistem AHU sebagai dasar penerbitan legalitas koperasi.
Menurutnya, hasil akhir dari musyawarah ini adalah terbitnya SK berusaha yang akan diupayakan percepat oleh jajaran kanwil.
“Insyaallah akan terbit karena akan diproses cepat oleh Pak Kanwil,” ujarnya.
Tatang menekankan koperasi merah putih merupakan langkah strategis dari Presiden RI, Prabowo Subianto yang ingin membangun ekonomi dari bawah dari desa kelurahan.
“Sehingga dengan koperasi Merah Putih kita berharap ada ekosistem ekonomi. Hasilnya nanti juga untuk masyarakat di desa,” ungkapnya. (HERMAWAN DP/R)
Skema Percepatan SK Usaha Koperasi Merah Putih Diupayakan Lewat Sistem AHU
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pj Bupati Barito Utara Ikuti Peluncuran 80.000 Koperasi Desa Merah Putih
Koperasi Merah Putih di Pulang Pisau Sudah Terbentuk 100 Persen
DPRD Kobar Apresiasi Peluncuran 80 Ribu Koperasi Merah Putih, Dorong Ekonomi Kerakyatan dari Desa
Ketua DPRD Pulang Pisau: Pengelolaan Koperasi Merah Putih Perlu SDM yang Komitmen dan Berintegritas
Gubernur Kalteng Dukung Program Nasional dan Koperasi Merah Putih
Gubernur Dorong Pengelolaan Profesional Koperasi Merah Putih Bukit Tunggal
Komentar (0)
Memuat komentar…







