BORNEONEWS, Palangka Raya – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kalimantan Tengah Herson B. Aden menegaskan pentingnya menjadikan hak asasi manusia sebagai inti dari RUU Hukum Acara Pidana.
Pernyataan ini disampaikannya saat mendampingi Komnas HAM dalam diskusi publik di Aula Eka Hapakat, baru baru ini.
Menurutnya, keberadaan undang-undang tersebut harus menjadi pedoman dalam menjamin perlakuan hukum yang setara.
“Hak Asasi Manusia memang seharusnya menjadi nyawa dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” kata Herson B. Aden di Palangka Raya.
Ia mengingatkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan hukum yang adil, tanpa memandang latar belakangnya.
Komnas HAM juga sepakat bahwa pendekatan berbasis HAM harus melandasi semua pasal dalam hukum acara pidana. “RUU ini harus jadi milik bersama, dan suara dari luar Jawa sangat menentukan,” kata Anggota Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai. (HERMAWAN DP/R)
Herson Aden: HAM Harus Jadi Nyawa dalam RUU Hukum Acara Pidana
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Penegakan Hukum Pidana Jasa Keuangan Perlu Kolaborasi Bersama
Pemkab Barito Timur Tinjau Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM
Polri Pastikan Tindak Tegas Aksi Anarkis Sesuai Prosedur Hukum dan HAM
Komnas HAM Dorong Penegakan Hukum Aksi Demo 10 Orang Tewas
Herson Tegaskan Validasi Data Jadi Kunci Program Huma Betang Sejahtera
Ketika Solidaritas Menjadi Penjaga Nyawa
Komentar (0)
Memuat komentar…







