BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat, Sri Lestari resmi dilantik sebagai Wakil Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) periode 2025–2030 oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
Pelantikan berlangsung pada Kamis, 19 Juni 2025, di Hotel Borobudur, Jakarta. Dalam susunan kepengurusan DPN ADKASI, Sri Lestari juga mendapat amanah sebagai Wakil Ketua Umum Koordinator Kalimantan.
"ADKASI merupakan organisasi yang menghimpun seluruh DPRD kabupaten di Indonesia, dengan tujuan mewujudkan DPRD yang efektif dalam mendorong tata pemerintahan yang baik dan pembangunan berkelanjutan dalam kerangka otonomi daerah dan demokrasi," kata Sri Lestari saat diwawancarai pada Minggu, 22 Juni 2025.
Dalam sambutannya saat pelantikan, Mendagri Tito Karnavian menegaskan pentingnya peran DPRD kabupaten dalam mempercepat implementasi Program Strategis Nasional (PSN) yang menjadi prioritas pemerintah pusat.
"Dalam arahannya, Mendagri menegaskan bahwa keberadaan DPRD kabupaten harus mendukung aktif program prioritas Presiden Republik Indonesia, di antaranya program makan bergizi gratis, pembangunan tiga juta rumah, layanan cek kesehatan gratis, dan berbagai program strategis lainnya. Dengan adanya dukungan dari DPRD, maka program tersebut dapat berjalan maksimal di daerah," ujar Sri Lestari mengutip pernyataan Mendagri.
Politisi Partai Gerindra ini menyatakan siap mengemban amanah tersebut dan berkomitmen mengawal pelaksanaan kebijakan nasional di tingkat daerah.
"Dengan adanya penekanan penting perihal kesuksesan Program Strategis Nasional, maka sudah menjadi kewajiban bagi saya untuk mengawal kebijakan tersebut.
Dukungan terhadap program strategis nasional merupakan kewajiban seluruh daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," tegasnya.
Sri Lestari menambahkan, ketentuan tersebut juga memuat sanksi jika pemerintah daerah tidak mendukung pelaksanaan program strategis nasional.
"Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib mendukung pelaksanaan program strategis nasional. Jika tidak dilaksanakan maka akan diberikan sanksi. Untuk itu, keberadaan ADKASI sangat penting dalam mengawal kebijakan pusat agar terealisasi di daerah. Program-program ini demi terwujudnya Indonesia Emas 2045, dan harus benar-benar sampai kepada masyarakat," pungkasnya. (DANANG/R)
Sri Lestari Dilantik Mendagri Jadi Wakil Ketua DPN ADKASI Periode 2025-2030
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Perwosi Palangka Raya Periode 2025-2030 Resmi Dilantik, Fokus Pembinaan Atlet Wanita
Ketua dan Pengurus KONI Kotim Masa Bakti 2025-2029 Dilantik
Nurhidayah Resmi Dilantik Jadi Ketua Mabicab Pramuka Kobar Masa Bakti 2025-2030
Wakil Ketua II DPRD Kobar: Pemerataan Program MBG Masih Meninggu Verifikasi BGN
Wakil Ketua I DPRD Kalteng Tekankan Sinergi Semua Pihak dalam Pencegahan Karhutla
Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya Dorong Percepatan Pembangunan Akses Darat ke Kecamatan Rakumpit
Komentar (0)
Memuat komentar…







