BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup kembali melakukan pengawasan langsung terhadap kendaraan ODOL di Kabupaten Kotawaringin Barat melalui kegiatan uji emisi gas buang.
Pengawasan ini merupakan bagian dari program terpadu penertiban lalu lintas dan pengawasan jalan berdasarkan SK Gubernur Nomor 500.11/559/DISHUB/2025.
DLH menurunkan petugas dari UPT Laboratorium Lingkungan untuk memastikan kendaraan angkutan hasil kebun, hutan, dan tambang memenuhi standar emisi yang ditentukan.
Kepala DLH Kalteng, Joni Harta, menegaskan bahwa kendaraan yang mencemari udara dapat merusak lingkungan dan membahayakan pengguna jalan.
"Uji emisi ini penting sebagai upaya memastikan kendaraan yang beroperasi tidak menyebabkan polusi yang membahayakan," ujar Joni, Selasa, 1 Juli 2025.
Kegiatan ini mendukung pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2012 dan Perda Nomor 5 Tahun 2021 terkait ketertiban umum dan pelindungan masyarakat.
DLH mengimbau seluruh pemilik armada agar rutin memelihara kendaraan dan mematuhi aturan emisi. (HERMAWAN DP/j)
Pemprov Kalteng Perkuat Pengawasan Truk ODOL
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bank Indonesia-Pemprov Kalteng Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi
Pemprov Kalteng Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
Pemprov Kalteng Dorong Perkuat Semangat Huma Betang
Kunjungan Kapolda Kalteng ke Polres Lamandau Bentuk Pembinaan dan Pengawasan
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng Dorong Pengawasan Perbatasan Diperketat untuk Cegah Narkoba
Pemprov Kalteng Ajak Kerukunan Warga Ot Danum Bersinergi Sukseskan Pembangunan Daerah
Komentar (0)
Memuat komentar…







