BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025. Program ini memberikan pembebasan denda dan pokok tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng Anang Dirjo menjelaskan, perpanjangan ini diatur melalui Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 24 dan 25 Tahun 2025. Selain pembebasan denda pajak, program ini juga meniadakan denda administratif mutasi kendaraan.
Kebijakan ini merupakan strategi pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, langkah ini diharapkan mendorong kesadaran wajib pajak untuk melunasi kewajiban mereka.
"Program ini memberikan keringanan kepada wajib pajak agar tidak lagi terbebani tunggakan pajak tahun berjalan, tanpa dibebani kewajiban membayar pokok dan denda tahun sebelumnya," ujar Anang Dirjo di Palangka Raya seperti dikutip Borneonews pada Rabu, 24 September 2025.
Anang menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk memperluas sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini agar semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan kesempatan tersebut.
Ia berharap perpanjangan program ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memberikan dampak positif terhadap pelayanan publik di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. (HERMAWAN DP/j)
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Kalteng Diperpajang Sampai Desember 2025
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pajak Kendaraan Bermotor Palangka Raya Dapat 96 Persen Melalui Sistem OPSEN
Pembagian Pajak Kendaraan Bermotor OPSEN Palangka Raya: 66 Persen ke Kota, 34 Persen ke Provinsi
BMKG: Gempa di Bengkulu Hingga Awal Desember Terjadi 484 Kali
Natal Perdana Kerukunan DAS Rungan Digelar 21 Desember di Palangka Raya
Pos Nataru Kotim Beroperasi Mulai 19 Desember
Kementerian PKP: KUR Perumahan Capai Rp3,5 Triliun per 16 Desember
Komentar (0)
Memuat komentar…







