BORNEONEWS, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran meminta seluruh perusahaan pertambangan di wilayahnya untuk mematuhi kewajiban pajak daerah guna memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam arahannya pada Rapat Koordinasi Optimalisasi PAD Sektor Pertambangan Tahun 2025, Gubernur menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pajak daerah.
“Perusahaan harus memenuhi kewajiban pajak seperti Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (berplat KH), Pajak Air Permukaan, Pajak Alat Berat, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan,” ujar Gubernur Agustiar Sabran di Palangka Raya, Rabu, 21 Oktober 2025.
Ia juga meminta perusahaan membeli BBM melalui Wajib Pungut (WAPU) resmi Kalteng, memprioritaskan tenaga kerja lokal, menjalankan program CSR yang bermanfaat, menggunakan kendaraan berplat KH, menggunakan material galian C berizin, membuka rekening di Bank Kalteng, serta melaporkan data alat berat secara berkala.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memastikan kontribusi sektor pertambangan terhadap PAD berjalan sesuai aturan. Pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten dan kota akan melakukan pengawasan secara berkelanjutan.
Gubernur menegaskan bahwa kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pajak daerah merupakan bentuk tanggung jawab untuk mendukung pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan. (HERMAWAN DP/R)
Pemprov Kalteng Minta Perusahaan Tambang Patuh Pajak dan Gunakan Plat KH
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Perusahaan Tambang Diminta Adopsi Standar Internasional
40 Perusahaan Baja Mangkir Bayar Pajak, Purbaya Bakal Sidak 2 Terbesar
Kapolda Kalteng Tegaskan Dukungan Usaha Sawit Patuh Aturan
Kabid Humas Polda Kalteng Imbau Masyarakat Bijak Bagikan Informasi dan Gunakan Media Sosial
Piutang Perusahaan Pembiayaan di Kalteng Tumbuh 13,94 Persen
Sebagian Besar Penjualan Motor di FB Marketplace Diduga Penipuan, Rata-Rata Tanpa Plat Nomor
Komentar (0)
Memuat komentar…







