BORNEONEWS, Palangka Raya – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Tengah menilai peran Diskominfosantik memiliki posisi penting dalam mendukung pengawasan Pemilu.
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Siti Wahidah dalam audiensi pembahasan dan rencana penandatanganan Nota Kesepahaman bersama Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah.
Siti menyampaikan bahwa pengawasan Pemilu tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu sendiri dan membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perangkat daerah yang memiliki kewenangan dan sarana komunikasi publik.
“Pengawasan Pemilu tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu sendiri dan memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perangkat daerah yang memiliki kewenangan dan sarana komunikasi publik,” ungkap Siti di Palangka Raya, seperti dikutip Borneonews pada Rabu, 28 Januari 2026.
Ia menjelaskan, Nota Kesepahaman ini menjadi dasar kerja sama dalam sosialisasi pengawasan partisipatif, penyebarluasan informasi produk hukum, serta pertukaran data dan informasi.
Kerja sama tersebut diharapkan mampu mendukung pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu di Kalimantan Tengah. (HERMAWAN DP/y)
Diskominfosantik Dinilai Krusial dalam Pengawasan Pemilu
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Diskominfosantik dan Bawaslu Kalteng Perkuat Sinergi Pengawasan Pemilu
MoU Diskominfosantik-Bawaslu Kalteng Fokus Penguatan Literasi Digital Pemilu
Praktisi Hukum: KUHAP 2025 dengan Restorative Justice Dinilai Progresif, Namun Perlu Pengawasan Ketat
BPDP Tegaskan Peningkatan Produktivitas Sawit jadi Isu Krusial Jaga Ekonomi Nasional
Retno Marsudi: Investasi Sektor Air Krusial Dukung Pembangunan
Myanmar Rampungkan Pemilu, Junta Tak Pedulikan Penolakan Internasional
Komentar (0)
Memuat komentar…







