BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menekankan prinsip transparansi dalam pelaksanaan seluruh kegiatan kesiswaan di SMA, SMK, dan SKH se-Kalimantan Tengah.
Penekanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 424/0254/PTK.01/I/2026 yang ditetapkan di Palangka Raya pada 26 Januari 2026 dan ditujukan kepada seluruh kepala SMA, SMK, dan SKH.
Dalam surat edaran itu, setiap kegiatan kesiswaan yang melibatkan pihak ketiga diwajibkan bersifat tidak memaksa serta harus memperoleh persetujuan orang tua atau wali peserta didik.
Selain persetujuan orang tua, seluruh kegiatan kesiswaan juga wajib dilaporkan secara resmi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah sebagai bentuk pengawasan dan akuntabilitas.
Disdik Kalteng juga menegaskan bahwa kegiatan kesiswaan tidak boleh dijadikan sarana kepentingan ekonomi oleh pihak tertentu dan harus dirancang secara terarah untuk mendukung pengembangan karakter, bakat, dan minat peserta didik.
“(Kegiatan kesiswaan) pelaksanaannya harus transparan, tidak memberatkan orang tua, serta bebas dari kepentingan komersial. Kepala sekolah bertanggung jawab penuh memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan dan nilai-nilai pendidikan,” kata Muhammad Reza Prabowo seperti dikutip Borneonews pada Minggu, 1 Februari 2026. (HERMAWAN DP/j)
Disdik Kalteng Tekankan Transparansi Kegiatan Kesiswaan
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bupati Barito Utara Tekankan Transparansi dan Kesiapan Teknis dalam Rapat Koordinasi Proyek Multiyears
Disdik Barito Utara Terbitkan Edaran Perpisahan Siswa, Tekankan Sederhana dan Tanpa Pungutan
Hardiknas 2026, Disdik Kotim Tekankan Pendidikan Berkarakter dan Berkualitas
GAPKI Kalteng Dorong Produktivitas Sawit Lewat Kegiatan Teknis dan Field Trip
Rawing Rambang Apresiasi Forum Sawit Kalteng, Dorong Keberlanjutan Kegiatan
Pemprov Kalteng Dorong Karakter Anak Lewat Kegiatan Kartini
Komentar (0)
Memuat komentar…







