BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai bentuk kebijakan daerah dalam merespons perkembangan regulasi nasional di bidang penanaman modal dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Hal tersebut disampaikan Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalimantan Tengah (Asisten III) Sunarti dalam rapat pembahasan Raperda bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng.
Menurut Sunarti, penyusunan Raperda ini dilakukan agar kebijakan daerah sejalan dengan regulasi nasional, khususnya terkait perizinan berusaha berbasis risiko.
“Harapan kami, Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal ini nantinya dapat memberikan manfaat nyata, tidak hanya bagi pemerintah daerah, tetapi juga bagi masyarakat,” kata Sunarti di Palangka Raya, seperti dikutip Borneonews pada Rabu, 11 Februari 2026.
Ia menegaskan bahwa kebijakan investasi perlu bersifat selektif dan berbasis pada kepentingan serta manfaat bagi daerah.
Pemprov Kalteng berharap Peraturan Daerah tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi pemerintah daerah dan masyarakat. (HERMAWAN DP/R)
Pemprov Kalteng Respons Regulasi Nasional melalui Raperda Penanaman Modal
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Regulasi Tarif BLUD Dikebut, Pemprov Kalteng Siapkan Dasar Hukum Layanan
Pemprov Kalteng Perkuat Sinergi Daerah Hadapi Tantangan Pembangunan Nasional
Peringatan Hari Kartini, Pemprov Kalteng Gelar Lomba PAUD Tanamkan Nilai Perjuangan Sejak Dini
PAUD Jadi Fondasi, Pemprov Kalteng Dorong Pembelajaran Menyenangkan Lewat Lomba Kartini
Pemprov Kalteng Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Kualitas PAUD
Pemprov Kalteng Dorong Karakter Anak Lewat Kegiatan Kartini
Komentar (0)
Memuat komentar…







