BORNEONEWS, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, S.IKom, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/59/IV.1/BKD tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan Tahun 2026.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas ibadah puasa sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Dasar aturan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 53 Tahun 2023.
Dalam edaran tersebut, ditetapkan jumlah jam kerja efektif selama satu minggu adalah 32 jam 30 menit, tidak termasuk waktu istirahat. Aturan ini berlaku bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan 5 hari maupun 6 hari kerja. Ketetapan ini mulai berlaku sesuai tanggal yang tertera dalam surat edaran yakni 10 Februari 2026.
Bagi instansi dengan 5 hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB dengan istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB. Waktu istirahat khusus hari Jumat diberikan lebih lama, yaitu pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.
Untuk OPD yang melaksanakan 6 hari kerja, jam masuk tetap pukul 08.00 WIB setiap harinya. Pada hari Senin hingga Kamis dan Sabtu, jam pulang ditetapkan pukul 14.00 WIB dengan istirahat 30 menit. Khusus hari Jumat untuk kategori 6 hari kerja, jam pulang adalah pukul 14.30 WIB dengan waktu istirahat satu jam.
Gubernur menginstruksikan agar seluruh ASN tetap menciptakan suasana kondusif di lingkungan kerja masing-masing. Para pegawai juga diminta untuk saling menghargai dan menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. Hal ini ditekankan agar kerukunan tetap terjaga selama bulan suci di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Surat edaran ini ditembuskan kepada jajaran Menteri, mulai dari Menteri Dalam Negeri hingga Menteri PAN-RB. Selain itu, tembusan juga disampaikan kepada Kepala BKN dan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. (HERMAWAN DP/j)
Jam Kerja ASN Kalteng Selama Ramadan 2026, Ini Aturannya
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
ASN Kotim Kedapatan di Mal Saat Jam Kerja, BKPSDM Ingatkan Larangan Tinggalkan Kantor Tanpa Izin
Satpol PP Kalteng Ingatkan PKL hingga Jukir Patuhi Aturan Aktivitas di Ruang Publik Palangka Raya
Pemprov Kalteng Dorong ASN Baru Adaptif Hadapi Transformasi Birokrasi
Kepala BKD Kalteng Tekankan ASN Jaga Integritas dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Kanwil Kemenkumham Kalteng Dorong Penguatan Kapasitas HAM Untuk ASN di Kobar
Angkatan Kerja Kalteng Bertambah, TPT Turun Tipis pada Februari 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







