BORNEONEWS, Sampit - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim) diminta tidak memperpanjang masa libur Natal dan cuti bersama yang berakhir Senin (26/12/2016).
"Jangan ada yang nambah libur. Kalau ada, maka akan diberikan sanksi sesuai yang tertuang dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. Libur juga cukup panjang jadi tak ada alasan lagi," kata Wakil Bupati Kotim M Taufiq Mukri, Senin (26/12/2016).
Taufiq menuturkan, libur dalam rangka Natal hanya berlaku dua hari yakni pada 25 Desember dan 26 Desember, sehingga pada hari berikutnya seluruh ASN harus kembali ke aktivitas semula sebagai abdi negara.
Terkait sanksi ASN yang tertuang dalam PP itu, Taufq menyebut mulai dari sanksi ringan, berupa teguran, hingga yang terberat yakni berupa pemecatan dengan tidak hormat.
"Kita tak ingin hal itu terjadi. Semoga semua bisa bekerja secara profesional dan sesuai dengan tupoksinya masing-masing," harap Taufiq. (RAFIUDDIN/B-10)
ASN Dilarang Menambah Libur
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
ASN Dilarang Tambah Libur
Walikota akan Minta Data Kehadiran ASN ke Inspektorat Pasca Libur Tahun Baru
ASN Dilarang Memasak Gunakan LPG 3 Kg
Kepala DPMD Lamandau: Kami Bukan Menambah Tugas Desa, Tapi Memotivasi dan Memberdayakan Mereka
Menpar-Menhub Kompak Menambah Seats Capacity Wisman
Mahasiswa STAHN Tampung Penyang Diminta Manfaatkan KKN di Sukamara untuk Menambah Ilmu
Komentar (0)
Memuat komentar…

