BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menangani 11 perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan 13 tersangka.
Dari jumlah tersebut, satu perkara telah memasuki tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
"Untuk penanganan perkara tindak pidana terkait dengan kebakaran hutan dan lahan ini, memang dari Polres Kotawaringin Timur itu mengungkap 12 perkara, di mana satu perkara ditangani dan dilimpahkan ke Polda," kata Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra, Selasa, 27 Oktober 2026.
Dari 11 perkara yang ditangani Polres Kotim, satu perkara telah memasuki tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Kemudian tujuh perkara dalam tahap satu dan sisanya masih penyidikan.
"Jadi untuk Polres Kotawaringin Timur itu ada 11 laporan polisi dengan jumlah tersangka 13," imbuhnya.
Kadek mengatakan, proses penanganan perkara tersebut sejauh ini berjalan tanpa kendala berarti. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi dan pengembangan untuk melengkapi penanganan kasus.
"Semua tidak ada kendala. Proses pemeriksaan saksi-saksi dan pengembangan," ujarnya.
Perkara karhutla yang ditangani Polres Kotim tersebar di sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Baamang, Antang Kalang, Mentaya Hilir Selatan, dan Mentawa Baru Ketapang.
Penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kotim. (DEWI PATMALASARI/y)









