BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 tidak boleh disertai pungutan di sekolah penerima bantuan operasional sekolah.
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Muhammad Reza Prabowo saat membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027 dan Sosialisasi SPMB SMA, SMK, dan SKH Provinsi Kalimantan Tengah.
Menurut Reza, pelaksanaan penerimaan murid baru harus dilakukan dengan prinsip tanpa diskriminasi, transparan, berkeadilan, objektif, dan akuntabel.
“Tujuan utamanya adalah agar semua warga mendapatkan pendidikan yang sama dan merata,” ujar Reza di Palangka Raya, Kamis, 7 Mei 2026.
Ia menjelaskan dalam pelaksanaan SPMB terdapat empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili minimal 35 persen, afirmasi minimal 30 persen, prestasi minimal 30 persen, dan mutasi maksimal 5 persen.
Selain itu, ia menegaskan sekolah penerima bantuan operasional sekolah dilarang melakukan pungutan maupun sumbangan yang berkaitan dengan pelaksanaan SPMB, termasuk pungutan pembelian seragam atau buku tertentu. (HERMAWAN DP/H)
Disdik Kalteng Tegaskan SPMB 2026/2027 Tanpa Pungutan
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Sekolah Diminta Laporkan Kondisi Kabut Asap Secara Berkala
Disdik Seruyan Koordinasikan Progres Revitalisasi Bahasa Daerah 2026 ke Balai Bahasa Kalteng
Viral di Media Sosial, Curhatan Nor Anisa Langsung Ditindaklanjuti Disdik Kalteng
Disdik Kalteng Tekankan Langkah Antisipasi Kabut Asap di SMA, SMK, dan SKH
Disdik Kalteng Siapkan Akses Kartu Huma Betang Bantu Pendidikan Nor Anisa
Dishub Kapuas Publikasikan Tarif Parkir Resmi, Warga Diminta Laporkan Pungutan Melebihi Ketentuan
Komentar (0)
Memuat komentar…







