BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menginstruksikan seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera menyusun petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sehat.
"Langkah ini harus diambil agar payung hukum tersebut dapat segera diaplikasikan secara nyata di lapangan," katanya, Rabu, 17 Juni 2026.
Dia menekankan bahwa keberadaan Perda tidak akan memberikan dampak signifikan tanpa adanya aturan turunan yang jelas.
Oleh karena itu, penyusunan juknis ini menjadi prioritas utama agar setiap instansi memiliki panduan baku dalam mengeksekusi program di sektor masing-masing. Ia berharap proses penyusunan ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat tanpa mengabaikan aspek kualitas regulasi.
"Kita tidak ingin Perda ini hanya menjadi dokumen di atas kertas. Jajaran terkait harus bergerak cepat menyusun petunjuk teknisnya agar implementasi di masyarakat bisa segera berjalan dan dirasakan manfaatnya," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa konsep Kota Sehat bukan hanya bertumpu pada sektor pelayanan kesehatan semata.
Program ini merupakan integrasi lintas sektor yang mencakup penataan pemukiman, penyediaan air bersih, pengelolaan sampah, hingga penciptaan ruang terbuka hijau yang ramah anak dan lansia. Sinkronisasi antar-OPD pun menjadi kunci utama keberhasilan program ini.
Pemerintah Kota Palangka Raya juga berkomitmen untuk melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat dan pihak swasta dalam mewujudkan pilar-pilar Kota Sehat.
Menurut Zaini, kesadaran warga dalam menjaga kebersihan lingkungan dan menerapkan pola hidup sehat akan sangat menentukan nilai keberhasilan dari penerapan Perda ini di lingkungan komunal.
Dengan disiapkannya petunjuk teknis ini, Palangka Raya diharapkan mampu memenuhi berbagai indikator penilaian Kabupaten/Kota Sehat (KKS) di tingkat nasional. (HENDRI/j)
OPD Pemko Palangka Raya Diminta Susun Juknis Perda Kota Sehat
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
MBG SMPN 8 Palangka Raya Tetap Didistribusikan ditengah Kabut Asap, Orang Tua Diminta Ambil Makanan
Pemko Diminta DPRD Petakan MBR Berdasarkan Daya Beli
Pemko Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 8 Oktober, Penanganan Diminta Lebih Agresif
Eceran Pertalite Tembus Rp 15 Ribu dan Pertamax Rp 19 Ribu, Pemko Diminta Lakukan Pengawasan
DPRD Palangka Raya: Perda Karhutla Harus Jadi Instrumen Pencegahan, Bukan Sekadar Dokumen
Perda Baru Palangka Raya Wajibkan Pemberi Kerja Lindungi Pekerja, Ada Sanksi Jika Tak Patuh
Komentar (0)
Memuat komentar…







