BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah meminta sekolah yang terdampak kabut asap meniadakan upacara bendera atau apel di lapangan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat Nomor 400.3.1/4480/Disdik.PSMK.01/2026 tentang Kegiatan Belajar Mengajar Akibat Terpapar Kabut Asap SMA, SMK, SKh Provinsi Kalimantan Tengah, tertanggal 18 Agustus 2026.
Selain meniadakan upacara dan apel di lapangan, sekolah terdampak diminta mengurangi aktivitas peserta didik di luar ruang kelas.
Peserta didik juga dihimbau menggunakan masker saat beraktivitas, baik di ruang kelas maupun di luar kelas.
Dinas Pendidikan Kalteng menyampaikan ketentuan tersebut menyusul kondisi kabut asap di beberapa wilayah kabupaten dan kota yang semakin tebal sehingga dapat mengganggu kegiatan proses belajar mengajar serta kesehatan peserta didik.
Bagi sekolah yang tidak terdampak kabut asap, kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan dengan jam tatap muka seperti biasa. (HERMAWAN DP/j)
Disdik Kalteng Minta Sekolah Terdampak Kabut Asap Tiadakan Upacara dan Apel
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
DPRD Palangka Raya Dukung Bus Oksigen Keliling Jangkau Warga Terdampak Kabut Asap
Kabut Asap Tak Padamkan Literasi, Siswa SMP Tunas Agro Menulis Surat untuk Kepala Sekolah
Kabut Asap Memburuk, PWI Kalteng Minta Wartawan Utamakan Kesehatan saat Liputan
Pembimas Katolik Apresiasi Gubernur Kalteng Sapa Pekerja Keagamaan di Tengah Kabut Asap
Pengemudi Ojol Tetap Beraktivitas di Tengah Kabut Asap, Pemprov Kalteng Salurkan Masker
Kabut Asap Ganggu Tiga Bandara Kalteng, Kemenhub Perketat Pengawasan Penerbangan
Komentar (0)
Memuat komentar…







