BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah diminta segera melakukan integrasi serta validasi data Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) secara by name by address.
Permintaan tersebut disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng, Anang Dirjo saat Sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah dan Petunjuk Teknisnya di Aula Bapperida Kalteng, Selasa, 1 September 2026.
Pembaruan data, menurut Anang, perlu dilakukan bersama perangkat daerah terkait agar bantuan diterima masyarakat berpenghasilan rendah yang benar-benar membutuhkan. Langkah tersebut sekaligus diperlukan guna menghindari terjadinya duplikasi penerima bantuan.
Selain validasi data, Anang mendorong kolaborasi pendanaan lintas sektor dalam percepatan penanganan RTLH di Kalimantan Tengah.
Dukungan anggaran pemerintah pusat melalui Kementerian PKP dinilai perlu diperkuat dengan pendampingan melalui APBD provinsi dan kabupaten/kota.
Dukungan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), dunia usaha, perbankan, dan swadaya masyarakat turut didorong dalam penanganan RTLH.
"Kehadiran regulasi ini diharapkan memberikan instrumen hukum, mekanisme penyaluran, serta standar teknis terbaru untuk mempercepat penanganan RTLH di Kalimantan Tengah secara tepat, berkualitas, dan berkelanjutan," jelasnya. (HERMAWAN DP/y)
Pemkab dan Pemkot di Kalteng Diminta Validasi Data 263.808 RTLH
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BAZNAS Kotim Tangani 7 Program RTLH di 2026
DPRD Palangka Raya ini Minta Pemkot Libatkan Ahli Gambut demi Tangani Karhutla
Pengurus PAW DWP Kalteng Diminta Segera Beradaptasi dan Perkuat Kerja Sama
Media Diminta Turut Sukseskan Ajang MTQH Tingkat Provinsi Kalteng di Kasongan
BKD Kalteng Harapkan Hasil ProASN Perkuat Pengelolaan ASN Berbasis Data
BPKP Kalteng-Pemkab Kotim Perkuat Tata Kelola Keuangan Desa
Komentar (0)
Memuat komentar…







