BORNOENEWS, Sampit - Ada beberapa alasan DPD Golkar Kotim cepat melaksanakan pleno untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap kader mereka Otjim Supriatna anggota DPRD Kotim yang terbelit kasus tindak pidana korupsi.
Seperti diungkapkan oleh Sekretaris DPD Golkar Kotim, Joni Abdi kepada Borneonews, Jumat (21/4/2017), alasan pleno yang disepakati oleh pengurus untuk PAW Otjim antara lain dianggap merugikan partai karena tidak aktif lagi setelah ia ditahan.
Selain itu, kata dia, dalam tata tertib dewan jelas disebutkan enam kali tidak ikut paripurna berturut-turut sudah melanggar dan dapat diajukan pemberhentian oleh partai yang bersangkutan.
Abdi berharap kekosongan anggota mereka di DPRD Kotim segera terisi setelah hasil pleno yang mereka ajukan ke DPD Golkar Provinsi dan DPP Golkar bisa disetujui. Karena kekosongan kader mereka itu sendiri sudah cukup lama.
Sementara itu proses kasus yang menjerat Otjim sudah berproses ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Palangka Raya. Persidangan terhadap Otjim saat ini sudah memasuki dalam tahap pembuktian.
Otjim Supriatna menjadi tersangka kedua yang sudah ditahan dalam kasus korupsi proyek senilai Rp3,257 miliar yang bersumber dari DAK DR 2001 di Dinas Kehutanan. Saat itu, Otjim menjabat sebagai kepala dinasnya. (NACO/B-8)
Ini Alasan DPD Golkar Kotim Ajukan PAW Otjim
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tidak Ingin Jadi Bomerang, BK Hati-Hati Putuskan Kasus Otjim Supriatna
Ada Usulan PAW Salah Seorang Unsur Pimpinan, Siapa Ganti Siapa?
Sekwan : PAW Wakil Ketua II Masih Tunggu SK Gubernur
Hari Ini Vonis terhadap Anggota DPRD Kotawaringin Timur Otjim Supriatna
Sore Ini Sidang Pembacaan Putusan Otjim Supriatna
Otjim Supriatna Terbukti Terlibat Korupsi Senilai Rp3,8 Miliar
Komentar (0)
Memuat komentar…

