BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kendaraan sepeda motor yang baru dibeli dari dealer kini sudah dilengkapi plat nomor polisi sementara berwarna putih. Plat ini digunakan untuk melengkapi kendaraan ketika dikendarai di jalan umum.
"Saat ini untuk kendraan sepeda motor yang baru dibeli dari dealer motor akan dilengkapi plat nomor putih yang resmi," ujar Kasat Lantas Polres Kobar, AKP Asdini Pratama Putra, Sabtu (22/4/2017).
Ia menjelaskan jika pengendara tidak diberikan plat nomor putih oleh dealer tempat ia membeli kendaraan, maka mintalah. "Itu kerjasama dengan samsat jadi sambil menunggu plat nomor polisi yang asli maka kita sediakan yang sementara," ujar Kasat.
Sebelumnya kendaraan baru yang belum mendapat nomor polisi dari samsat baru dilengkapi surat jalan saja itupun tanpa dilengkapi STNK. Sementara jika kendaraan tanpa surat administari lengkap dan digunakan di jalan raya maka melanggar tata tertib lalu lintas.
"Biasanya warga yang beli kendaraan baru tidak sabar untuk menggunakan yandi jalan raya meskipun plat nomornya belum ada. Kadang mereka bikin duplikat sendiri atau pakai plat nomor palsu. Menghindari hal itu maka kita inisiatif menggunakan plat sementara berwarna putih dan berlaku selama satu bulan," katanya. (CECEP HERDI/B-8)
Kendaraan Baru Kini Dilengkapi Plat Nomor Putih
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Penerbitan BPKB Kendaraan Baru 'One Day Service'
Jangan Biarkan Anak yang Belum Memiliki SIM Mengendarai Kendaraan
Perhatikan Hal Ini sebelum Memodifikasi Kendaraan
Tips agar Kendaraan Modifikasi Aman dari Tilang
Kendaraan Perusahaan Plat Non KH Diimbau Segera Mutasi ke Plat KH
Samsat Kobar Upayakan Pembuatan Pelat Nomor Kendaraan Lebih Cepat
Komentar (0)
Memuat komentar…

