BORNEONEWS, Palangka Raya - Sejumlah pengunjung tempat hiburan malam (THM) di Kota Palangka Raya diciduk tim terpadu dalam gelar razia hingga Kamis (25/5/2017) dini hari. Tim terpadu itu yakni Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya, TNI dan Polri.
Sedangkan THM yang menjadi sasaran yakni Studio Karaoke di Jalan Garuda, Happy Puppy, Jalan Tjilik Riwut Km 2,5, kemudian Platinum Karaoke dan biliar di Jalan Christopel Mihing.
Kabid Trantib Satpol PP Kota Palangka Raya, Walter mengatakan, razia tersebut merupakan agenda rutin pihaknya. Di sisi lain, juga karena menjelang ramadan.
"Sehingga dalam razia kali ini, banyak mengarah pada minol (minuman beralkohol) dan identitas kependudukan," kata Walter.
Dari hasil tersebut, banyak ladies yang diciduk lantaran tidak mengantongi identitas kartu tanda penduduk (KTP). "Rupanya banyak yang kedapatan tidak mempunyai identitas, sebagaimana yang diatur dalam Perda No 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan," ungkapnya.
Mereka yang terjaring selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP untuk pendataan lebih lanjut. Kemudian akan diberikan sanksi sesuai yang tertera dalam perda itu.
"Karena dalam Perda tersebut ada yang mengatur mengenai sanksi dendanya," tuturnya. (BUDI YULIANTO/m)
Sejumlah Pengunjung Tempat Hiburan Malam Diciduk Tim Terpadu
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi akan Razia Hotel Melati dan Tempat Hiburan Malam
Tempat Hiburan Malam Harus Harus Tutup Selama Ramadan
Tempat Hiburan Malam Beroperasi di Bulan Ramadan Bisa Dicabut Izinnya
Dewan Minta Tempat Hiburan Malam Batasi Jam Operasi
Operasional Tempat Hiburan Malam di Gunung Mas Dibatasi
Tempat Hiburan Malam Bandel di Palangka Raya akan Ditutup Izinnya
Komentar (0)
Memuat komentar…

