BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembangan dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas), Arief Suryo Handoko menegaskan, jika ada Pengembang (Developer) yang bermain nakal terhadap konsumen bakal ditindak tegas.
Pengembang tidak diperkenankan meminta uang tambahan setelah terjadi akad kredit rumah. “Kalau ada yang nakal kita tegur secara resmi, kalau perlu dicabut SK dari kita,” tegas Arief saat ditemui Borneonews di kantornya, Jumat (26/5/2017).
Ia menuturkan, dalam program 1 juta rumah subsidi dari Presiden Jokowi, harga jual rumah type 36 sebesar 135 juta. Untuk uang muka, 5 persen dari harga jual rumah tersebut.
Kemudian pada saat melakukan akad kredit, Arief juga menegaskan rumah harus benar-benar siap huni. “Ketika akad kredit, rumah harus benar-benar 100 persen siap huni. Kemudian Pengembang tidak boleh meminta tambahan lain-lain setelah terjadi akad kredit,” bebernya.
Sementara itu, Ketua DPW Asprumnas Kalteng, Asiang mengatakan, rencana awal perumahan subsidi dari program tersebut yakni bertempat di Jalan Keranggan atau arah ke Kalampangan. Kira-kira ada 10.700 rumah yang akan dibangun. Untuk type 36 dengan luas tanah 200 meter kuadrat dan type 45 seluas 250 meter kuadrat. (BUDI YULIANTO/B-8)
Pengembang Nakal Bakal Ditindak Tegas
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemko Palangka Raya Diminta Awasi Kinerja Pengembang Perumahan
DPW Asprumnas Kalteng Terbentuk, Ini Program yang akan Dijalankan
70 Rumah Warga Panamas bakal Direnovasi
Pemkab Murung Raya Berencana Bangun 2.000 Unit Rumah Bersubsidi
Anggota Komisi B Ini Sering Temui Perumahan Tidak Berdrainase
Ben Brahim Serahkan Bantuan 175 Perumahan Swadaya
Komentar (0)
Memuat komentar…

