BORNEONEWS, Kuala Kurun- Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil meringkus seorang bandar judi dadu gurak dengan inisial DK (42) di Desa Teluk Lawah, Kecamatan Tewah, Selasa (30/5/2017) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Menurut Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Keris Aji Wibisono, tersangka DK ditangkap saat sedang mengguncang dadu gurak. “Menerima laporan masyarakat, kami segera melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap DK,” kata Keris Aji Wibisono mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Ardiansyah Daulay melalui pesan WhatsApp, Sabtu (3/6/2017).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah lapak dadu, tiga buah mata dadu, satu piring dadu, uang tunai sebesar lebih kurang Rp1.856.000 dan satu buah tempat bekas sabun colek yang digunakan untuk mengguncang dadu. Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. "Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Gunubg Mas untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (EPRA SENTOSA/B-8).
Anggota Polres Gunung Mas Ringkus Bandar Dadu Gurak
Redaksi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Untung Bisa Beruntung hingga Rp500 Ribu Sekali Main sebagai Bandar Judi Bola Gulir
Malam Ini Aparat Polres Kotim Masih Periksa Puluhan Penjudi Bingo
Gerak Cepat Polres Kotim Berantas Bingo Diapresiasi
HEBAT, Aparat Polres Barito Utara Ringkus Pencuri Sepeda Motor
Polres Palangka Raya Sudah Ringkus 52 Tersangka dari 46 Kasus TP Narkotika dan Kesehatan
12 Jam Empat Bandar dan Kurir Diringkus Aparat Polres Kotim
Komentar (0)
Memuat komentar…

