BORNEONEWS, Puruk Cahu- Sejak tahun 2010 lalu, semua perusahaan di Kabupaten Murung Raya (Murung Raya) wajib membatasi jumlah tenaga kerja luar daerah dan larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2010 tentang pembagian tenaga kerja.
"Isi Perda tersebut mewajibkan perusahaan memiliki tenaga kerja lokal sebanyak 70 persen dari jumlah seluruh karyawannya," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mura, Syahrial Pasaribu, kepada Borneonews, Senin (12/6/2017).
Syahrial juga mengatakan berkaitan dengan Perda tersebut, Pemkab juga memiliki tanggungjawab untuk menciptakan tenaga kerja lokal yang memiliki daya saing dan juga siap kerja.
"Makanya setiap tahun kita membuat program pelatihan kerja. Untuk sasarannya sendiri masyarakat sekitar perusahaan yang masih berusia produktif atau minimal mereka yang belum memiliki keahlian," jelas Syahrial.
Menurut Syahrial, dengan adanya peraturan batasan tenaga kerja ini tidak lain agar tenaga kerja lokal bisa berperan serta menjadi sasaran untuk dijadikan para tenaga kerja oleh perusahan dan juga bertujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat maupun daerah. (SUPRIADI/B-8)
Pemkab Batasi Perusahaan Rekrut Pekerja dari Luar Daerah
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Perda Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal Sudah Dikirim ke Perusahaan
Disnakertrans: Tenaga Kerja Lokal Itu yang Miliki KTP Kotim
16 Perwakilan Kecamatan se-Barito Utara Ikuti Pelatihan Menjahit
Legislator Palangka Raya Ini Minta Staf Kelurahan Petuk Bukit Ditambah
Tenaga Kerja Lokal Wajib Diutamakan
DPRD Barito Utara Perjuangkan Batas Minimal Pendidikan Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal
Komentar (0)
Memuat komentar…

