BORNEONEWS, Muara Teweh – Wakil Bupati barito Utara, Ompie Herby mengatakan sehubungan dengan pengajuan Raperda Rumah Potong Hewan kepada DPRD maka nantinya kegiatan pemotongan hewan harus bebas dari risiko penyebaran ata penularan penyakit hewan menular, termasuk penyakit zoonotik dan penyakit yang ditularkan memalui daging yang mengancam kesehatan masnusia, hewan dan lingkungan.
Apabila tidak dilakukan pada tempat yang semestinya, maka untuk menjamin kegiatan pemotongan hewan ruminansia yang aman, sehat, utuh dan halal diperlukan rumah potong hewan yang memenuhi persyaratan.
Raperda ini akan dijadikan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemotongan hewan termasuk pemeriksaan sebelum dan sesudah dipotong pada tempat rumah potong hewan yang memenuhi persyaratan.
“Baik yang disediakan oleh pemerintah maupun pihak swasta agar memenuhi standar aman, sehat, utuh dan halal yang terdiri dari pemeriksaan antemortem, penyembelihan, penyelesaian penyembelihan dan pemeriksaan post mortem serta sekaligus dapat terhindar dari penularan penyakit zoonosis,” tegasnya. (RAMADHANI/B-6)
Pemotongan Hewan Harus Penuhi Standar
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ramadan dan Jelang Lebaran, Jumlah Ternak yang Dipotong di RPH Meningkat
Dewan Sampai ke NTT, Belajar Perda Rumah Potong Unggas
Pemkab Katingan Berharap Tidak Ada lagi Pemotongan DAU
Seusai Pemotongan Pita, Pintu Peresmian Kantor Bupati Terkunci
PLN Pangkalan Bun Bantah tak Koordinasi soal Pemotongan Pohon
Perda RPU Bertujuan Tertibkan Pemotongan Unggas di Palangka Raya
Komentar (0)
Memuat komentar…

