BORNEONEWS, Puruk Cahu - Penyebutan e-KTP untuk menyubut Kartu Tanda Penduduk Elektronik sudah tidak berlaku lagi. Pasalnya, saat ini sudah diganti dengan kata yang lebih baku, yakni KTP-El.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Murung Raya Izharudin saat ditemui Borneonews di Kantor KPU Mura, Senin (10/7/2017). "Perlu saya koreksi, sekarang tidak e-KTP lagi sebutannya dan sudah diganti ke yang lebih baku, yakni KTP-El," kata Izharudin.
Izharudin mengoreksi istilah tersebut karena dalam kegiatan KPU tidak akan lepas yang namanya KTP-El. Sebab menjadi KTP-El menjadi dasar penentuan daftar pemilih.
"Penentuan pemilih dalam Pilkada nanti tergantung data perekaman yang dikeluarkan oleh pihak Dukcapil, yaitu KTP-El ini," tambah Izharudin. (SUPRIADI/B-8).
Istilah E-KTP Tidak Berlaku Lagi, Kenapa?
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ben Brahim Keluarkan Surat Edaran KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup
Ternyata Masih Banyak yang Belum Paham Masa Berlaku KTP Elektronik
FGV Akan Kaji Lagi Semua Investasinya. Kenapa?
Alhamdulillah, Disdukcapil Kobar mulai Cetak E-KTP Lagi
Istilah Arus Mudik dan Arus Balik Ternyata Salah
Tidak Ada Istilah Uang Pembangunan, PPDB Harus Gratis
Komentar (0)
Memuat komentar…

