BORNEONEWS, Palangka Raya - Undang-undang memberikan kewenangan kepada jaksa untuk menyatakan sebuah perusahaan bangkrut. Langkah ini dapat dipakai dalam menangani perusahaan nakal yang lalai memenuhi kewajiban kepada pemerintah daerah.
"Jaksa diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk menyatakan sebuah perusahaan pailit," tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Agus Tri Handoko pada Jumpa Pers Hari Bakti Adhyaksa di Palangka Raya, Sabtu (22/7/2017).
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Andi Herman menguraikan, perusaahan pertambangan yang berpiutang kepada negara dapat diambil alih dengan cara tersebut. Setelah dinyatakan pailit, asetnya dapat dijual untuk membayar utang-utangnya.
Pemerintah daerah dalam hal ini, menggunakan mekanisme perundang-undangan melalui perusahaan daerah dapat menjadi pihak yang membeli aset. Kemudian potensi yang ada di Kalteng dapat dikelola melalui perusda untuk kemakmuran daerah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov Kalteng memberi kuasa kepada Kejati Kalteng untuk menagih 801 perusahaan. Perusahaan-perusaah di bidang pertambangan itu disinyalir lalai membayar royalti ke pemerintah daerah senilai Rp560 miliar. (RONI SAHALA/B-2)
Tak Bayar Royalti, Perusahaan Bisa Dinyatakan Bangkrut
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Masih Ada Perusahaan di Kobar tak Bayar BPJS
Legislator: Masih Ada Perusahaan yang Belum Bayar THR
Didenda 5% Telat Bayar THR Berlaku Bagi Semua Perusahaan
Tiga Perusahaan di Barito Selatan Telat Bayar THR
Perusahaan Wajib Bayar THR 7 Hari Sebelum Lebaran
Bupati Sukamara Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu
Komentar (0)
Memuat komentar…

