BORNEONEWS, Palangka Raya – Akhir pekan lalu, Satuan Lalu Lintas Polres Kotawaringin Barat menandatangani nota kerjasama dengan lembaga pendidikan. Kerjasama tersebut pada intinya setiap pemohon SIM baik roda dua maupun empat wajib memiliki sertifikat pelatihan mengemudi yang sudah berizin dari pemerintah setempat.
Hal ini juga berdasarkan Pasal 77 ayat 3 dan 4 UU No 22 Tahun 2009, yakni untuk mendapatkan SIM calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan. Kerjasama ini sekaligus untuk menekan terjadinya angka kecelakaan lalu lintas.
Menanggapi hal ini, Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng, Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengatakan mendukung apa yang dilakukan Polres Kobar. "Bagus. Karena itu adalah implementasi dari UU. Artinya di Kobar sendiri barang kali sudah ada sekolah yang cukup baik. Saya pada prinsipnya mendukung setiap program dan kegiatan para kasat lantas. Sebenarnya ini juga merupakan bagian dari program yang diprioritaskan oleh Korlantas," kata M Taslim kepada Borneonews.co,id, Rabu (16/8/2017).
Dia menuturkan, Polda Kalteng sebenarnya belum mewajibkan program seperti yang digagas Satlantas Polres Kobar. "Kenapa? Karena kalau wajib hukumnya, maka nanti akan banyak kendala. Salah satunya belum ada sekolah mengemudi yang representatif," ungkapnya.
Meski begitu, dia berharap polres lainnya bisa mengikuti program yang dilakukan Satlantas Polres Kobar. "Akan tetapi, bukan berarti orang yang lulus mengemudi sudah dipastikan lulus ujian SIM. Itu belum tentu. Tetap harus diuji lagi. Sehingga pelayanan kita terhadap masyarakat makin lebih baik," pungkasnya. (BUDI YULIANTO/B-2)
Dirlantas Dukung Program Polres Kobar yang Wajibkan Pemohon SIM Miliki Sertifikat Pelatihan
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Material Sudah Datang, Saatnya Menukar Surat Keterangan Sementara dengan SIM
2.000 SIM Belum Tercetak Akibat Material Pembuatnya Kosong
Selama Gelaran Operasi Zebra, Pemohon SIM di Lamandau Melonjak Tiga Kali Lipat
Dirlantas Polda Kalteng Dukung Kebijakan Plat KH
2018, BPN Kapuas Targetkan 40 Ribu Sertifikat Program PTSL
BRI Siap Dukung Program Replanting Sawit
Komentar (0)
Memuat komentar…

