BORNEONEWS, Kasongan - Nampaknya sudah menjadi kebiasaan, setiap ada rapat paripurna di DPRD Kabupaten Katingan selalu tidak tepat waktu alias molor. Seperti rapat paripurna DPRD Katingan pada Jumat (18/8/2017) dengan agenda penyampaian hasil rapat gabungan komisi DPRD dengan pemerintah daerah membahas raperda perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang kegiatan tahun jamak jalan dan jembatan.
Berdasarkan undangan yang disebar, rapat paripurna DPRD Katingan ini seyogyanya digelar mulai pukul 08.00 WIB. Namun hingga pukul 10.00, rapat paripurna tak juga dilaksanakan.
Menurut pantauan borneonews.co.id, sejumlah kepala SKPD sudah hadir sejak dua jam lalu, yakni Kepala Dinas PU Alyono, Kasat Pol PP Katingan Rentas, Pimpinan BPK Cabang Kasongan dan sejumlah undangan lainnya.
Molornya rapat parupurna itu karena jumlah anggota DPRD Katingan yang hadir belum memenuhi syarat atau kuorum. Pasalnya, dari 25 orang anggota dewan, baru ada 12 anggota dewan.
"Paling tidak 13 orang anggota yang hadir, baru bisa dilaksanakan rapat, kurang satu orang anggota lagi," ujar salah seorang petugas Setwan DPRD Katingan. (ABDUL GOFUR/B-2)
Kebiasaan, Rapat Paripurna DPRD Katingan Selalu Molor
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ini Daftar Hadir Anggota pada Rapat Paripurna Katingan yang Molor 3 Jam
Tak Hadiri Rapat Paripurna, ke Mana Bupati, Ketua DPRD, dan Sekda Katingan?
Bupati Katingan Sakariyas Sempat Menunggu Kehadiran Anggota DPRD di Rapat Paripurna
Anggota Tidak Kuorum, Lagi-lagi Rapat Paripurna DPRD Katingan Ditunda
Bupati Sakariyas Minta Rapat Paripurna di DPRD Katingan tak Batal Lagi
Rapat Paripurna DPRD Katingan Lagi-lagi Batal Digelar
Komentar (0)
Memuat komentar…

