BORNEONEWS, Palangka Raya - Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Pambudi Rahayu mengaku sangat keberatan atas pemberitaan di tribungroup.com dengan judul "Tidak terima dipecat, Yansen Binti ungkap pembakaran sekolah perintah Prabowo.
Pasalnya, ia tidak pernah merasa memberikan statemen, demikian halnya tidak pernah diwawancarai, Pambudi menegaskan itu adalah hoax. Rencananya, Pambudi akan menelusuri keberadaan dari media itu dan akan melapor untuk diproses secara hukum.
"Akan saya telusuri, juga ke Dewan Pers. Ini bisa dikenakan UU ITE. Saya keberatan. Saya tidak pernah mengatakan tapi ada diberita berarti saya difitnah," kata Pambudi kepada awak media, Sabtu (9/9/2017).
"Kita lihat perkembangannya nanti sejauh mana. Tapi akan ada upaya kesitu, memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Pambudi.
Dalam tubuh berita pada judul tersebut, nama Pambudi disebut sebagai narasumbernya. Bahkan juga ditulis AKBP Pambudi menyebutkan bahwa dalam keterangan Yansen Binti ada menyebutkan nama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai pemberi tugas untuk membakar sekolah.
Pambudi lantas menegaskan tidak pernah memberikan statemen maupun diwawancarai media tersebut. Pambudi menegaskan itu adalah hoax. (BUDI YULIANTO/B-8)
Kabid Humas Tegaskan Bakal Telusuri dan Laporkan Tribungroup.com
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kabid Humas Sebut Penggeledahan Rumah Yansen Binti Sudah Dapat Izin Dari Pengadilan
Kabid Humas Sebut Perlu Waktu Ungkap Dalang Pembakaran Sekolah
Kabid Humas Polda Sebut Prapreadilan Hak Yansen Binti Dan Keluarga
Dansubdenpom Kapuas Tegaskan Warga Jangan Asal Bagikan Informasi di Medsos
Isu Kendaraan Tanpa Bendera Merah Putih Didenda Tilang Rp50-400 Ribu, Kapolres Tegaskan Itu 100% Hoax!
Kapolda 'Basah-basahan' Pantau Banjir. Ponsel Kabid Humas Tercebur
Komentar (0)
Memuat komentar…

