BORNEONEWS, Puruk Cahu - Penataan pedagang di Pasar Pelita Hilir Kabupaten Murung Raya menuai polemik. Pasalnya, ada pedagang yang justru berjualan di luar pasar.
Keberadaan pedagang di luar pasar tersebut dianggap merupakan pedagang yang berjualan di dalam pasar. "Pasar yang merupakan kebanggaan Kabupaten Murung Raya (Mura) ini dalam kondisi normal, hanya saja pasar ini kurang dipergunakan padahal pasar itu dapat difungsikan sesuai apa yang diingikan oleh pelanggan atau pedagang," kata Wakil Ketua II DPRD Murung Raya (Mura) Rejikinoor, Rabu (13/9/17).
Rejikinoor tidak menyalahkan para pedagang yang berjualan di luar areal pasar. Namun, pemkab khususnya dinas terkait, sebaiknya menata para pedagang. "Sama-sama merasakan rezeki, tapi apabila ada yang berada di dalam pasar dan ada pula yang di luar pasar otomatis menimbulkan konflik," katanya.
Ia meminta kepada dinas teknis yang menangani pasar agar langsung turun tangan mengkaji fungsi pasar. "Khususnya pedagang bisa merasakan rezekinya dan dapat memanfaatkan pasar ini sedemikian rupa untuk masyarakat," jelas Rejikinoor. (RISKI RIVALDO/B-2)
Pemkab Harus Turun Tangan Menata Pedagang di Pasar Pelita Hilir
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Warga Pangkut Hibahkan Satu Hektare Lahan untuk Pasar
Tim TP4D Cek Proyek Bangunan Pasar Tradisional
Bangunan Pasar Dermaga Muara Teweh Capai 75 Persen
Dinas Pardagperinkop Kapuas Masih Nunggu Legalitas Pasar Blok R
Legislator ini Miliki Saran agar Pasar Tradisional Tidak Mati
Lantai II Pasar Baru Gunung Mas Dikosongkan
Komentar (0)
Memuat komentar…

