BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar sosialisasi Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilihan Umum Serentak di Indonesia. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Damang Batu Kuala Kurun, Senin (25/9/2017).
Turut hadir semua kepala satuan kerja perangkat daerah (SOPD) dan pejabat terkait lainnya, camat, kepada desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sebagai narasumber Asisten I dan III Setda Kabupaten Gunung Mas, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gumas.
"Melalui kegiatan ini kita harap pelaksanaan pilkada di daerah ini dapat terlaksana dengan baik," ujar Asisten I Setda Gunung Mas Ambo Jabar.
Pada kesempatan tersebut, Ambo mengingatkan kepada semua yang hadir pada sosialisasi tersebut supaya benar-benar serius memperhatikan materi yang disampaikan para narasumber.
Hal itu supaya benar-benar paham UU tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak. "Bila kita memahami undang-undang ini, kita bisa jelaskan lagi untuk masyarakat. Sehingga undang-undang ini bisa dipahami dengan baik," ujar Ambo Jabar. (EPRA SENTOSA/B-2)
Pemkab Sosialisasikan Undang-Undang Pemilihan Umum
Redaksi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Besok KPU Gelar Sosialisasi Pemilihan Bupati Katingan 2018
KPU Katingan Sosialisasikan Pencalonan Pilkada
Pemkab Katingan Dukung Suksesnya Pilkada 2018
KPU Katingan Dapat Hibah dari Pemkab Rp24 Miliar
Kapolres Sukamara Harapkan Kerjasama Pemkab Sukseskan Pilkada
KPU Gunung Mas Bahas Deerah Pemilihan dan Kursi DPRD Untuk Pemilu 2019
Komentar (0)
Memuat komentar…

