BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dengan bermodalkan spanduk serta Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan, Pejabat Sementara Kanit Sabhara Polsek Kapuas Hilir Bripka Rahmi Baihaki menyambangi warga Jalan Kapuas Seberang I RT 1 Kelurahan Mambulau Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Senin (02/10/2017) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi dan warga mendeklarasikan buka lahan tanpa asap.
Spanduk tersebut bertuliskan deklarasi tanpa asap dengan pesan mengajak masyarakat membuka lahan dengan bergotong royong bukan dengan membakar. “Selain bersilahturahmi untuk mendekatkan diri kepada warga, kami juga mengimbau warga untuk tidak melakukan aktifitas membakar lahannya,” ucap Bripka Baihaki didampingi Kanit SPKT Polsek Aipda Chairullah.
Di sela-sela dialognya dengan warga, Bripka Baihaki menyerahkan maklumat Kapolda Kalteng dengan harapan masyarakat dapat mengerti dan paham tentang sanksi tindak pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. “Semoga dengan adanya sosialisasi ini, tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat kami minimalisir,” harap Bripka Baihaki kepada warga. (HAMDI/B-8)
Polsek Kapuas Hilir Bersama Warga Deklarasi Buka Lahan Tanpa Asap
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Perlu Selang, Noksel dan Mobil Angkut Personel untuk Hadapi Kebakaran Lahan
Polsek Katingan Hilir Buru Dua Pelajar Komplotan Pembobol Gedung Walet
Kemendes PDTT Buka 2.000 Ha Lahan Transmigrasi di Soppeng
Polsek Kapuas Hulu Gelar Sosialisasi Larangan Perdagangan dan Penggunaan Air Raksa
Warga Desa Sei Paken Serahkan Dua Pucuk Senjata Rakitan Ke Polsek GBA
Warga Desa Pilang Serahkan Senjata Rakitan ke Polsek Jabiren Raya
Komentar (0)
Memuat komentar…

