BORNEONEWS, Sampit - Remaja berusia 17 dituntut untuk menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIb Sampit. Pertimbangannya, terdakwa masih di bawah umur.
"Dalam tuntutan yang kami ajukan, terdakwa harus mengikuti kegiatan sosial selama enam bulan. Karena di LP tidak ada, diserahkan ke dinas sosial," kata JPU Kejari Kotim, Lilik Haryadi, Senin (2/10/2017)
Terdakwa terbukti melakukan penjambretan bersama DA (berkas terpisah). Mereka menggasak ponsel milik Werra Triokta Viananda, anak salah satu anggota DPRD Kotim.
Keduanya beraksi pada Minggu (27/8/2017) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan A Yani depan kantor Bank Indonesia. Korban Werra Triokta Viananda saat itu membonceng rekannya Fatima. Di lokasi itu, terdakwa bersama DA mengendarai honda CB 150 R mengambil ponsel milik korban yang diletakkan di kantong motor.
"Besok (3/10/2017) kami akan mengajukan pembelaan, atas tuntutan jaksa itu," kata Burhansyah salah satu penasihat hukum terdakwa.
Dalam kasus ini terdakwa dibidik dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (NACO/B-11)
Penjambret Ponsel Anak Anggota Dewan Dituntut Ringan
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Jika Ponsel Hasil Jarahan Terjual, Uangnya Untuk Beli Minuman Keras
Tim Gabungan Ringkus Dua Penjambret
Penjambret dan Spesialis Pembobol Kos-kosan Ternyata Satu Komplotan
Dua Penjambret Ini Ternyata masih di Bawah Umur
Dua Penjambret di Bawah Umur Ini Tetap Diancam 9 Tahun Penjara
Jambret Apes Gagal Kabur Usai Tabrak Mobil, Babak Belur Dihakimi Massa
Komentar (0)
Memuat komentar…

