BORNOENEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya berencana menerapkan Smart City atau Kota Pintar. Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya, Renson hal ini hanya bisa dilakukan jika pelayanan perizinan dilakukan dalam sistem satu pintu.
"Kita sudah melakukan studi banding bagaimana cara melayani masyarakat secara cepat dan terintregrasi melalui sistem satu pintu dalam konsep 'smart city' ini. Jadi setidaknya 2018 kita sudah saatnya menuju proses ke sana," kata Renson, Sabtu (7/10/2017).
Renson menyebut, mengapa pihak Pemko Palangka Raya melalui PMPTPS menargetkan pada 2018 semua pengajuan perizinan harus sudah melalui satu pintu. Karena, salah satu ciri daerah yang maju adalah mempunyai karakter melayani masyarakat secara cepat dan terintregrasi. "Bahkan untuk mempermudah perizinan nantinya harus didukung dengan sistem pelayanan melalui daring (online) atau melalui sistem 'smart city'," tuturnya.
Hal ini juga dibenarkan Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Nenie A Lambung. "Harus satu pintu. Supaya pencatatannya rapi. Pengajuan perizinan juga bisa terukur. Misalnya pemerintah mau melarang suatu perizinan akan mudah untuk diakses," kata Nenie. (TESTI PRISCILLA/B-2)
Untuk Wujudkan Smart City Perlu Pelayanan Perizinan Satu Pintu
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pengajuan Perizinan Harus Satu Pintu
Tahun Depan Pemkab Gumas Terapkan Perizinan Satu Pintu
Awali Pelayanan Satu Pintu dengan Sosialisasi Perda Kota
Sekolah Harus Berinovasi Wujudkan Smart City
Pelayanan Perizinan di Kapuas Bakal Menggunakan Sistem Online di 2018
Camat, Lurah, dan RT Disosialisasi Perizinan dan Penyusunan Sistem Pelayanan Publik
Komentar (0)
Memuat komentar…

