BORNEONEWS, Sampit - FR (36) dan Tom (34) tampak kesal dengan residivis kasus pencurian AB alias Ba alias Am alias Man. Karena aparat melakukan penggerebekan di barak Mandra, akibat itulah keduanya harus berurusan dengan hukum.
Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Selasa (24/10/2017), FR dan Tom diamankan di sebuah barak Jalan Walter Condrat, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang pada Jumat (25/10/2017) lalu.
"Saat itu Tom ada di barak Man saya di sebelahnya, karena saya bertetangga dengan Mand" kata FR menerangkan.
Saat polisi mencari Man kebetulan ia tidak ada, sehingga FR dan Tom ikut digeledah, dari FR diamankan tiga paket sabu lengkap dengan alat hisabnya, sementara dari Tom diamankan satu paket sabu yang ia simpan di saku celananya.
"Waktu itu saya ada di dalam barak sedang nyabu, dengar di luar ribut, saya tengok dari jendela ada polisi, lalu saya mau membuang sabu itu, ternyata jatuh sabunya dilantai," ucap tersangka.
Selain itu juga dari FR turut diamankan pipet kaca yang di dalamnya tersisa bekas sabu, serta satu unit handphone merek Mito. Atas perbuatannya keduanya dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)
Gara-gara Penggerebekan Kasus Pencurian Tersangka Sabu Ikut Diciduk
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ini Kronologis Penangkapan Tersangka Pembawa Sabu Seberat 58,44 Gram di Lamandau
Dua Tersangka Sabu Terancam 20 Tahun Penjara
Polda Kalteng Ciduk Dua Tersangka Pengedar Sabu di Sampit
Usai Jalani Vonis Kasus Zenith, Narapidana Terciduk Bawa Sabu akan Hadapi Kasus Baru
Dua Warga Kotawaringin Timur Terlibat Kasus Sabu
JA Merupakan Residivis Kasus Sabu
Komentar (0)
Memuat komentar…

