BORNEONEWS, Sampit - Selain pemakai sabu, tersangka Jo (27) dan Je (21) juga mengedarkan barang haram tersebut. Mereka telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dan diancam penjara selama 20 tahun.
"Kedua tersangka diancam dengan pasaI 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan badan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," ucap Kasatreskoba Polres Kotim AKP Yonals Nata Putra, Rabu (20/12/2017).
Sabu yang masih dalam bentuk butiran kristal bening tersebut dibeli seharga Rp6,5 juta dan akan dibagi menjadi beberapa paket kecil yang selanjutnya diedarkan kembali oleh kedua tersangka untuk memperoleh keuntungan.
Penangkapan kedua tersangka ini menambah catatan penanganan kasus narkoba di Kotim menjelang akhir tahun. Di Kotim angka peredaran narkoba terbilang tinggi, sudah tercatat ada 132 kasus narkoba terhitung sejak Januari hingga Desember 2017 yang ditangani oleh Satrskoba Polres Kotim. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)
Dua Pengguna Terancam 20 tahun Penjara
Redaksi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Buruh Harian Lepas Ini Terancam 20 Tahun Penjara
Pemilik 6,5 Gram Sabu Terancam 8 Tahun Penjara
Pemilik Tiga Paket Sabu Terancam 4,5 Tahun Penjara
Ini Cerita Anjang Idan, Pengguna Sabu yang Viral di Facebook
Suruh Rekannya Jual Sabu, Jal Dihukum 5 Tahun Penjara
Bandar, Pengedar hingga Kurir Zenith Terancam 15 Tahun Penjara
Komentar (0)
Memuat komentar…

